Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Uang Palsu Rp980 Juta di Pelabuhan Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta
![]() |
| Jajaran Ditreskrimsus dan Kabid Humas Polda Lampung menunjukkan barang bukti 9.800 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu yang disita di Pelabuhan Bakauheni. |
Lampung Selatan, Suaratebo.net - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran uang rupiah palsu lintas provinsi dengan nilai fantastis mencapai Rp980 juta. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian meringkus seorang pria berinisial AW yang bertindak sebagai kurir, beserta barang bukti 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Keberhasilan pengungkapan kejahatan ekonomi ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (20/10/2026). Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas moneter dari ancaman peredaran uang tidak sah.
Kronologi Penyergapan di Bakauheni
Kasus ini terungkap berkat ketelitian petugas saat menggelar pemeriksaan rutin di pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, petugas menghentikan dan memeriksa armada bus antarkota antarprovinsi (AKAP) Sempati Star bernomor polisi BL 7776 AA yang menempuh rute perjalanan Medan menuju Jakarta.
Ketika menyisir bagian dalam kabin penumpang, kecurigaan petugas tertuju pada sebuah kardus air mineral merek Le Minerale yang tersimpan di bagasi atas tepat di atas kursi nomor 28. Setelah ditelusuri, kardus tersebut merupakan barang bawaan milik penumpang berinisial AW.
Saat dibuka di hadapan saksi, kardus tersebut ternyata tidak berisi air mineral, melainkan lima bungkusan kertas putih yang dikemas rapat. Setelah dibongkar dan dihitung secara menyeluruh, kelima bungkusan tersebut memuat 9.800 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu yang diduga kuat palsu, dengan total nilai nominal setara Rp980 juta.
Modus Operandi dan Jaringan Lintas Sumatera-Jawa
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif penyidik, tersangka AW mengakui bahwa dirinya hanyalah seorang kurir yang diperintahkan oleh seseorang berinisial S. Barang haram tersebut dibawa dari Kota Medan, Sumatera Utara, dengan target pengiriman ke wilayah Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Untuk memuluskan aksi penyelundupan jalur darat ini, pengendali jaringan berinisial S menjanjikan imbalan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada AW apabila paket uang palsu tersebut berhasil tiba dengan selamat di tangan penerima di Jakarta.
Selain ribuan lembar uang palsu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tangan tersangka, meliputi satu buah kardus Le Minerale, lima lembar kertas pembungkus warna putih, satu unit ponsel pintar, satu lembar tiket bus rute Medan–Jakarta, serta satu helai kain sarung.
Keterangan Ahli dan Jeratan Hukum KUHP Baru
Guna memastikan validitas pembuktian secara ilmiah dan hukum, Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa enam orang saksi serta melibatkan saksi ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung. Hasil identifikasi menguatkan bahwa ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu tersebut tidak memiliki unsur pengaman resmi uang rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka AW kini harus mendekam di sel tahanan Mapolda Lampung. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta sanksi denda sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Komitmen Bongkar Sindikat Pembuat dan Pemodal
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan kurir semata. Penyidikan terus dikembangkan secara intensif untuk memburu aktor intelektual di balik peredaran uang palsu tersebut.
"Di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu yang merugikan masyarakat," tegas Kombes Pol. Yuni Iswandari.
Ia memastikan tim di lapangan sedang melacak jejak sosok berinisial S beserta rantai sindikatnya. "Kami memastikan penyidikan perkara ini terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, mulai dari produsen atau pembuat, pemodal, hingga jaringan pengedar di daerah tujuan. Pengungkapan ini tidak boleh berhenti hanya pada kurir," tambahnya.
Menutup keterangannya, Kombes Pol. Yuni mengimbau masyarakat luas serta pelaku usaha agar ekstra waspada saat melakukan transaksi uang tunai, terlebih dalam nominal besar. Masyarakat diminta menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk mengecek keaslian uang.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih teliti mengenali ciri keaslian uang rupiah. Apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungan sekitar, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau hubungi layanan darurat 110 agar dapat langsung kami tindak lanjuti," pungkasnya. (HS)


