Kasus PT Epson, Kemnaker Terbitkan Nota Pemeriksaan I
![]() |
| Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menerima audiensi perwakilan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) di Kantor Kemnaker, Jakarta. |
Jakarta, Suaratebo.net - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang diadukan oleh Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) terhadap PT Indonesia Epson Industry (IEI). Langkah tegas tersebut diwujudkan melalui penerbitan Nota Pemeriksaan I oleh Pengawas Ketenagakerjaan kepada pihak perusahaan menyusul audiensi dan aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026).
Tanggapan Resmi Kemnaker Terkait Aduan FSPGI
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menerima secara langsung perwakilan FSPGI di ruang kerjanya untuk mendengarkan aspirasi serta pokok-pokok permasalahan yang terjadi di lingkungan kerja PT Indonesia Epson Industry. Didampingi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, Wamenaker menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal penyelesaian perselisihan industrial secara adil.
"Silakan teman-teman sampaikan aspirasinya, dan apa yang nanti harus kita lakukan bersama. Tentunya semua harus diselesaikan secara baik, adil, dan disesuaikan dengan mekanisme regulasi yang kita punya," kata Afriansyah Noor saat memimpin audiensi.
Substansi Aduan: Dugaan PHK Sepihak dan Pelanggaran PKWT
Dalam kesempatan yang sama, Presiden FSPGI, Abdul Bais, memaparkan sejumlah tuntutan mewakili massa aksi yang hadir di depan Kantor Kemnaker. Isu krusial yang diangkat meliputi praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan manajemen PT IEI, serta dugaan kesewenang-wenangan dalam penerapan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menanggapi laporan tersebut, pihak Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker bergerak cepat melakukan investigasi mendalam melalui instrumen hukum pengawasan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Alhamdulillah, kita bisa menyelesaikan diskusi yang cukup dinamis ini, dan sudah jelas bahwa tim kami dari Ditjen Binwasnaker telah bekerja secara maksimal," ungkap Wamenaker menegaskan kredibilitas penanganan kasus ini.
Desakan Kepatuhan Hukum bagi Seluruh Investor
Pemerintah berharap penyelesaian kasus di PT Indonesia Epson Industry ini dapat menjadi instrumen pembelajaran dan evaluasi penting bagi seluruh pelaku usaha serta korporasi asing yang menanamkan modal di Indonesia. Kepatuhan mutlak terhadap regulasi ketenagakerjaan nasional menjadi harga mati demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
"Ke depan, bukan hanya Epson saja, tetapi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus betul-betul tertib. Tertib dengan aturan dan peraturan regulasi yang ada di Indonesia," pungkas Afriansyah Noor.
Dengan diterbitkannya Nota Pemeriksaan I kepada PT Indonesia Epson Industry, proses pengawasan ketenagakerjaan kini memasuki tahap lanjutan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Kemnaker mengimbau kedua belah pihak untuk kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja terpenuhi secara menyeluruh. HS


