JAMIRA Imbau Media Tak Jadikan Ruang Digital Pengadilan Syarat Pendidikan Gibran
![]() |
| Ketua Umum JAMIRA - RM Gusti Haes |
Jakarta, Suaratebo.net - Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) mengingatkan seluruh insan pers serta masyarakat luas agar tidak mengubah ekosistem digital menjadi "pengadilan opini" terkait perkara perselisihan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum JAMIRA, RM Gusti Haes, menilai besarnya antusiasme serta perhatian publik atas perkara konstitusi ini merupakan hal yang wajar. Meski demikian, derasnya perdebatan dan silang pendapat di media sosial tidak boleh menggeser pembuktian serta pertimbangan hukum resmi yang tengah berlangsung di meja hijau MK.
"JAMIRA tidak berada pada posisi untuk mengadili Gibran. JAMIRA juga tidak berada pada posisi untuk membenarkan atau menyalahkan pihak yang mengajukan perkara. Posisi kami jelas, yaitu mendorong agar ruang publik dan media tetap berpijak pada fakta, bukti, dan hukum," tegas RM Gusti Haes dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Pernyataan tegas ini disampaikan menjelang agenda krusial pembacaan putusan majelis hakim MK yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (5/10/2026). MK tercatat telah menuntaskan seluruh tahapan pemeriksaan perkara. Pada persidangan Jumat (2/10/2026), majelis hakim telah mendalami keterangan rinci dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia mengenai validitas dokumen serta prosedur penyetaraan ijazah yang diterbitkan pada 2019 lalu.
Media Diimbau Menjadi Penyaring, Bukan Hakim
Gusti Haes menyoroti kecenderungan media digital saat ini yang rentan terjebak dalam arena pertarungan opini publik. Menurutnya, dalam mengawal proses persidangan yang menyangkut pejabat negara dan norma konstitusi, media harus memperketat standar verifikasi dan independensi pemberitaan.
"Media jangan menjadi hakim. Media harus menjadi penyaring. Fakta harus dipisahkan dari opini, dokumen harus dibedakan dari tafsir, dan dugaan tidak boleh ditulis seolah-olah sudah menjadi fakta," terangnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar makin kritis menyaring potongan video, narasi, maupun interpretasi hukum yang beredar viral agar tidak buru-buru menganggapnya sebagai fakta persidangan.
JAMIRA Minta MK Transparan Soal Pertimbangan Hukum
Selain mengimbau media dan publik, JAMIRA berharap majelis hakim MK dapat menyampaikan argumentasi serta dasar hukum yang utuh saat membacakan putusan. Keterbukaan alasan hukum ini dinilai penting agar publik memahami secara mendalam bagaimana fakta dan norma diterapkan.
"Publik perlu tahu bagaimana hakim membaca fakta, bagaimana bukti dinilai, bagaimana norma hukum diterapkan, dan bagaimana MK sampai pada kesimpulannya. Putusan yang menyangkut kepentingan publik harus dapat dipahami argumentasinya," tambah Gusti Haes.
Tegaskan Pergantian Kapolri Tak Ada Kaitan dengan Perkara MK
Dalam kesempatan tersebut, JAMIRA turut mengklarifikasi narasi liar yang mencoba mengaitkan pergantian pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan dinamika sidang di MK.
Seperti diketahui, Komjen Pol Suyudi Ario Seto resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Gusti Haes menegaskan bahwa suksesi kepemimpinan Polri adalah agenda institusional, sedangkan proses di MK merupakan agenda konstitusional yang berdiri sendiri.
"Jangan dicampuradukkan hanya karena waktunya berdekatan. JAMIRA memilih fakta daripada insinuasi. Kalau memang ada hubungan, buktikan. Kalau tidak ada bukti, jangan membangun kesimpulan dari kebetulan waktu," pungkasnya.
Sebagai forum yang menghimpun jaringan media massa, JAMIRA memastikan posisinya berdiri di atas independensi tidak mendukung maupun menolak pihak manapun demi menjaga keandalan informasi bagi publik. (HS)

