Siap-siap! Daftar Kebijakan Baru Pemerintah: Pajak E-Commerce, PPh 21 Ditanggung Negara, hingga KPR Bunga 6%
![]() |
| Gambar Ilustrasi (Generate by Gemini AI) |
Jakarta, Suaratebo.net - Menjelang dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober mendatang, pemerintah menyiapkan deretan kebijakan dan program baru di berbagai sektor, termasuk perpajakan, bantuan sosial, dan perumahan. Langkah ini diharapkan dapat mendongkrak roda perekonomian nasional pada penghujung tahun 2026 hingga 2027 mendatang.
Melansir CNBC Indonesia, salah satu perubahan besar yang menjadi sorotan adalah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa insentif pajak PPh 21 DTP ini akan diperluas ke seluruh sektor usaha pada tahun 2027, dari yang sebelumnya terbatas pada industri padat karya dan pariwisata. Pemerintah menargetkan sekitar 7,5 juta pekerja akan menikmati fasilitas ini.
Selain PPh 21, berikut adalah sejumlah poin utama perubahan aturan yang diterbitkan maupun disiapkan pemerintah:
1. Pajak Marketplace PPh 22 Mulai 1 November 2026
Mulai 1 November 2026, empat platform e-commerce raksasa Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli resmi menjadi pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang dalam negeri. Pungutan ini dipotong langsung dari peredaran bruto pedagang dan bukan merupakan beban pajak tambahan bagi pembeli. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dapat dikecualikan sepanjang memenuhi ketentuan administrasi.
2. Registrasi Online Penerima Bansos (PKH & BPNT)
Sistem pendaftaran bantuan sosial dialihkan melalui Perlinsos Digital untuk memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penerima PKH dan BPNT wajib melakukan registrasi ulang secara mandiri maupun dibantu pendamping. Sistem ini ditargetkan mencakup 48 juta keluarga dan akan menjadi dasar penyaluran bansos pada awal 2027.
3. KPR Subsidi Bunga 6% untuk Pekerja Berpenghasilan Tetap
Pemerintah menyiapkan skema KPR bersubsidi dengan bunga 6% khusus bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan. Fasilitas ini dapat digunakan untuk membeli rumah dengan harga hingga Rp500 juta. Regulasi teknisnya kini sedang dimatangkan untuk diberlakukan pada 2027.
Rincian Aturan dan Program Baru Pemerintah
Selain kebijakan di atas, terdapat daftar aturan dan program strategis yang dirangkum CNBC Indonesia mencakup sektor pajak, perumahan, hingga ketenagakerjaan:
PPh 21 DTP Pekerja Gaji < Rp10 Juta: Perluasan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah untuk 7,5 juta pekerja di seluruh sektor (Rencana 2027).
Penyesuaian PTKP Sesuai Inflasi: Penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak yang dihitung berdasarkan inflasi oleh Kemenkeu (Rencana 2027).
PPN DTP Pembelian Rumah Dilanjutkan: Kelanjutan insentif PPN DTP untuk rumah hingga Rp2 miliar (dan batas Rp2 miliar untuk rumah hingga Rp5 miliar) (Dilanjutkan 2027).
KPR Subsidi Bunga 6%: Program pembiayaan rumah bagi pekerja berpenghasilan tetap ~Rp17 juta untuk rumah hingga Rp500 juta (Rencana 2027).
Diskon Iuran JKK dan JKM: Keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah (Dilanjutkan 2027).
Manfaat JKP hingga 6 Bulan: Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama 6 bulan dengan penyesuaian besaran manfaat (Rencana 2027).
Penerapan PPh 22 E-Commerce 0,5%: Pemungutan pajak omzet pedagang oleh marketplace yang ditunjuk mulai 1 November 2026.
Digitalisasi Bansos melalui Perlinsos Digital: Registrasi ulang penerima PKH-BPNT untuk pembaharuan data DTSEN (Berlaku awal 2027). (HS)
Selengkapnya Disini

