Usulan Bipih Terbaru! Berapa Bocoran Biaya Haji 2027 yang Harus Dibayar Jemaah?
![]() |
| Gambar Ilustrasi (Generate by Gemini AI) |
Jakarta, Suaratebo.net - Kepastian mengenai besaran biaya ibadah haji untuk tahun 1448 H/2027 M hingga saat ini masih dalam proses pembahasan intensif. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan DPR RI terus memformulasikan skema pembiayaan yang paling ideal dan berkeadilan bagi jemaah.
Melansir Detikcom, Kemenhaj awalnya mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107,3 juta per jemaah. Dalam usulan awal tersebut, skema pembiayaan dirancang dengan komposisi 40 persen dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) dan 60 persen ditopang oleh nilai manfaat hasil kelolaan dana haji di BPKH.
Jika menggunakan skema awal 40:60 tersebut, perinciannya adalah:
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibayar jemaah: Rp 42,9 juta (40%)
- Subsidi Nilai Manfaat BPKH: Rp 64,4 juta (60%).
Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Arahan Presiden Prabowo: Penyesuaian Skema 52:48
Dinamika pembahasan biaya haji mengalami perkembangan baru setelah Presiden Prabowo Subianto memanggil Gus Irfan beserta Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, ke Istana Kepresidenan Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memberikan arahan agar komposisi beban biaya antara jemaah (Bipih) dan subsidi nilai manfaat disesuaikan menjadi 52 persen banding 48 persen.
Merespons arahan tersebut, Kemenhaj kini tengah menghitung ulang skema pembiayaan. Apabila BPIH ditetapkan sebesar Rp 107,3 juta dengan skema 52:48 yang diusulkan Presiden Prabowo, maka estimasi pembagian biayanya menjadi:
- Bipih yang ditanggung jemaah (52%): sekitar Rp 55,8 juta.
- Nilai Manfaat BPKH (48%): sekitar Rp 51,5 juta.
BPKH Tegaskan Keberlanjutan Dana Haji Jemaah Tunggu
Di sisi lain, BPKH terus melakukan simulasi dan perhitungan cermat terkait proyeksi nilai manfaat. Simulasi ini penting untuk memastikan distribusi nilai manfaat ke virtual account jemaah tetap berkeadilan serta menjaga keberlanjutan (sustainability) dana haji bagi jutaan jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara skema porsi biaya jemaah yang berangkat pada tahun berjalan dengan hak jemaah yang belum berangkat.
"Prinsip yang kami jaga adalah peringanan biaya bagi jemaah yang berangkat tidak mengurangi hak jemaah yang masih menunggu," ujar Fadlul Imansyah.
Hingga kini, penetapan resmi BPIH maupun Bipih 2027 masih menunggu hasil kesepakatan final antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI. Jemaah diimbau untuk terus memantau informasi resmi terkini mengenai pembiayaan ibadah haji 2027. (HS)
Selengkapnya Disini

