Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan


Titik Terang Polemik Zona Merah Kota Jambi: Warga Konfirmasi Blokir 5.506 Sertifikat Tanah di 7 Kelurahan Resmi Dibuka BPN

Warga Kota Jambi konfirmasi blokir 5.506 sertifikat tanah Zona Merah di 7 kelurahan resmi dibuka BPN usai kesepakatan bersama BAM DPR RI.
Ilustrasi Perwakilan warga terdampak Zona Merah Kota Jambi melakukan pengecekan pembukaan blokir sertifikat hak milik di Kantor BPN Kota Jambi. (Generate by Gemini AI)

Kota Jambi, Suaratebo.net - Perjuangan panjang ribuan masyarakat yang terdampak penetapan kawasan "Zona Merah" klaim aset eks PT Pertamina di Kota Jambi akhirnya membuahkan titik terang. Perwakilan warga bersama tim advokasi mengonfirmasi bahwa pemblokiran terhadap ribuan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat telah resmi dibuka setelah dilakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jambi, Selasa (20/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026).

Kabar pencabutan blokir administrasi pertanahan ini disambut haru dan rasa syukur oleh masyarakat yang selama bertahun-tahun terhambat dalam mengurus peralihan hak waris, pemecahan sertifikat, maupun transaksi perbankan dan jual-beli akibat status kawasan tersebut.

Konfirmasi Pengecekan di BPN Kota Jambi: Mencakup 7 Kelurahan

Ketua Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah Pertamina, Suhatman Pisang, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pengecekan langsung di Kantor BPN Kota Jambi, status pemblokiran sertifikat tanah milik warga telah dicabut secara menyeluruh.

"Iya, tujuh kelurahan yang terdampak zona merah itu blokirnya sudah dibuka semua. Pembukaan blokir sertifikat tanah masyarakat ini sifatnya permanen," ungkap Suhatman dalam keterangannya di Jambi, Rabu (21/10/2026).

Sejumlah warga yang turut memantau langsung pembukaan akses sertifikat di kantor pertanahan juga menyampaikan rasa syukur setelah melewati rangkaian aksi penyampaian pendapat. Seiring dengan terealisasinya tuntutan pembukaan blokir tersebut, massa warga terdampak memutuskan untuk menghentikan aksi unjuk rasa di area operasional PT Pertamina EP Field Jambi pada Selasa (20/10/2026).

Merujuk data Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jambi dan dokumen Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Forum Warga Tolak Zona Merah, terdapat 5.506 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) serta lebih dari 1.000 bidang beralas Hak Guna Bangunan (HGB), sporadik, dan Surat Keterangan Tanah yang sebelumnya terdampak pemblokiran di dua kecamatan (Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo), dengan rincian sebaran di tujuh kelurahan:

- Kelurahan Kenali Asam: 1.843 bidang tanah.

- Kelurahan Kenali Asam Bawah: 1.314 bidang tanah.

- Kelurahan Paal Lima: 918 bidang tanah.

- Kelurahan Suka Karya: 648 bidang tanah.

- Kelurahan Kenali Asam Atas: 645 bidang tanah.

- Kelurahan Simpang III Sipin: 74 bidang tanah.

- Kelurahan Mayang Mangurai: 64 bidang tanah.

Tindak Lanjut Kesepakatan BAM DPR RI dan Instansi Terkait

Terbukanya blokir ribuan sertifikat warga ini merupakan tindak lanjut cepat atas kesepakatan rapat koordinasi lintas instansi yang dipimpin Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Senin (19/10/2026). Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan, Anggota BAM DPR RI Adian Napitupulu, jajaran Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali, Kanwil BPN Provinsi Jambi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)/KPKNL, PT Pertamina, serta perwakilan Forum Warga Tolak Zona Merah.

Dalam forum resmi tersebut, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan secara tegas meminta jajaran ATR/BPN baik di tingkat Kota Jambi, Kanwil Provinsi, maupun pemerintah pusat segera mencabut pemblokiran atas SHM dan SHGB milik warga guna memulihkan kepastian hukum masyarakat.

"Kita meminta kepada BPN untuk mencabut blokir hak-hak atas tanah warga, baik SHM maupun SHGB, untuk segera diproses. Terkait surat dari DJKN tentu kita hormati, maka kita minta BPN bersama DJKN melakukan verifikasi, inventarisasi, dan identifikasi ulang secara cermat mengenai ada atau tidaknya irisan dengan lahan Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina melalui penyelesaian non-litigasi," tegas Ahmad Heryawan.

Senada dengan itu, Anggota BAM DPR RI Adian Napitupulu menyoroti ketimpangan data di lapangan, di mana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina tercatat seluas 92 hektare, namun peta klaim zona merah yang memicu pemblokiran justru membentang hingga sekitar 600 hektare dan mengunci hak keperdataan ribuan kepala keluarga selama hampir enam tahun.

Kawal Kepastian Hukum dan Verifikasi Lanjutan

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, dalam rapat koordinasi tersebut menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti kesepakatan dan bersurat secara resmi ke pemerintah pusat guna menuntaskan pembukaan blokir sertifikat masyarakat sesuai mekanisme hukum pertanahan yang berlaku.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Jambi menegaskan terus mengawal penuh penyelesaian sengketa agraria ini agar hak-hak sipil warga terlindungi secara permanen. Hingga Selasa (20/10/2026) sore, pihak Pemkot Jambi menyatakan masih menantikan salinan pemberitahuan tertulis resmi dari instansi pertanahan terkait detail administrasi pencabutan blokir tersebut.

Penyelesaian polemik Zona Merah ini sekaligus menjadi wujud penghormatan atas perjuangan panjang warga Kota Jambi, yang sebelumnya sempat diwarnai duka menyusul wafatnya salah seorang warga pejuang hak tanah, almarhum Erwan, saat mengikuti aksi penyampaian aspirasi pada Minggu (18/10/2026) lalu. Masyarakat kini berharap tahapan inventarisasi antara DJKN, BPN, dan Pertamina dapat menuntaskan akar persoalan tumpang tindih klaim lahan secara permanen tanpa lagi mengorbankan hak kepemilikan warga. (HS)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • Titik Terang Polemik Zona Merah Kota Jambi: Warga Konfirmasi Blokir 5.506 Sertifikat Tanah di 7 Kelurahan Resmi Dibuka BPN
  • Titik Terang Polemik Zona Merah Kota Jambi: Warga Konfirmasi Blokir 5.506 Sertifikat Tanah di 7 Kelurahan Resmi Dibuka BPN
  • Titik Terang Polemik Zona Merah Kota Jambi: Warga Konfirmasi Blokir 5.506 Sertifikat Tanah di 7 Kelurahan Resmi Dibuka BPN
  • Titik Terang Polemik Zona Merah Kota Jambi: Warga Konfirmasi Blokir 5.506 Sertifikat Tanah di 7 Kelurahan Resmi Dibuka BPN
  • Titik Terang Polemik Zona Merah Kota Jambi: Warga Konfirmasi Blokir 5.506 Sertifikat Tanah di 7 Kelurahan Resmi Dibuka BPN
  • Titik Terang Polemik Zona Merah Kota Jambi: Warga Konfirmasi Blokir 5.506 Sertifikat Tanah di 7 Kelurahan Resmi Dibuka BPN