Menteri ESDM Kaji Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Aturan Kuota Harian Masih Berlaku
![]() |
| BBM Bersubsidi (Generate By Gemini AI) |
Jakarta, Suaratebo.net – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan wacana pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Kebijakan ini menyasar kelompok masyarakat kelas atas yang tergolong dalam desil 9 dan 10 agar subsidi energi senilai ratusan triliun rupiah lebih tepat sasaran.
Melansir CNN Indonesia, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa skema pembatasan tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian mendalam. Selama proses kajian berlangsung, pemerintah memastikan belum ada perubahan skema di lapangan, sehingga aturan pengisian Pertalite dan Solar masih berjalan seperti biasa.
"Pembatasan pertalite sekarang kan kita masih dalam kajian, lagi dikaji. Kalau sampai dengan keputusan kajian belum ada, masih seperti sekarang ini," ujar Bahlil di sela-sela acara Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta International Convention Center, Rabu (19/8).
Ketentuan Kuota Pengisian BBM Subsidi Saat Ini
Sambil menunggu hasil penetapan regulasi baru, acuan pembatasan harian untuk pembelian BBM bersubsidi masih mengacu pada aturan yang ada:
- Pertalite (Kendaraan Pribadi Roda Empat): Maksimal 50 liter per hari.
- Solar (Angkutan Umum/Barang Roda Empat atau Lebih): Maksimal 80 liter per hari.
- Solar (Kendaraan Umum Roda Six atau Lebih): Maksimal 200 liter per hari (bus dan truk).
Tolak Subsidi untuk Kelompok Mampu
Bahlil menyoroti ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi yang dinilai belum optimal. Ia menegaskan bahwa masyarakat golongan ekonomi atas pada desil 9 dan 10 seharusnya tidak lagi memanfaatkan hak rakyat yang membutuhkan.
"Desil 9 dan 10 itu kan seperti saya. Kalau mobil saya kan agak pakai BBM yang.... Masa kita pakai subsidi? Ya sudah lah yang kaya yang sudah mampu itu jangan ambil hak rakyat lah, kira-kira begitu. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya," tutur Bahlil.
Koordinasi lintas kementerian juga terus dipercepat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa selain kriteria penerima, evaluasi terhadap sistem penyaluran oleh PT Pertamina (Persero) turut menjadi fokus pembatasan ini. Dengan sistem distribusi yang dinilai kian solid, koordinasi tersebut diharapkan mampu memfinalisasi skema teknis agar anggaran subsidi ratusan triliun rupiah dapat disalurkan secara adil dan efisien. (HS)
Selengkapnya Disini

