Skandal Korupsi Batu Bara PLTU Rp5 Triliun Naik Penyidikan, Polri Endus Modus Manipulasi Dokumen
![]() |
| Ilustrasi Excavator tambang batu bara saat mengisi truk untuk distribusi (Generator By Gemini AI) |
Suaratebo.net, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026. Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5 triliun ini kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Melansir CNBC Indonesia, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut diperoleh dari serangkaian pemeriksaan, pengumpulan dokumen, serta analisis mendalam terhadap alat bukti yang ada.
"Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," jelas Totok dalam konferensi pers resmi, dikutip Selasa (7/7/2026).
Dua Perusahaan Terlibat, BPK Hitung Kerugian Negara
Dalam keterangannya, Totok membeberkan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan kuat dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan swasta, yaitu PT UBP dan PT BRA.
Untuk memastikan nominal pasti kerugian keuangan negara, Polri kini tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit investigatif secara resmi.
Pada kesempatan yang sama, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana memaparkan sejumlah modus operandi yang dipraktikkan oleh para pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya:
- Manipulasi dokumen kualitas batu bara.
- Manipulasi kuantitas (volume) pasokan.
- Penyimpangan kontrak yang membuat pembayaran tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil di lapangan.
Dampak dari kecurangan ini ternyata tidak main-main. Roberthus menegaskan, selain merugikan kas negara, aksi lancung ini berpotensi mengganggu stabilitas energi nasional dan memicu pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah-wilayah vital.
"Dugaan penyimpangan ini berpotensi menyebabkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada blackout di sejumlah wilayah, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek," urai Roberthus.
Akibat dampak domino ke sektor perekonomian dan kerugian riil tersebut, indikasi awal kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 triliun. Namun, angka ini masih bersifat sementara menunggu hasil audit final dari BPK RI.
16 Orang Diperiksa, Langkah 'Asset Recovery' Digencarkan
Hingga saat ini, penyidik Kortastipidkor telah melayangkan 34 undangan klarifikasi, di mana baru 16 pihak yang hadir untuk dimintai keterangan selaku saksi. Ke depan, polisi memastikan akan mempercepat pemeriksaan saksi dan ahli, melakukan penyitaan dokumen serta data elektronik, hingga melacak aliran dana untuk menjerat pelaku dengan pasal TPPU.
Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono. Ia memastikan pihaknya menerjunkan tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) untuk membantu penyidik Kortastipidkor, khususnya dalam membedah aspek teknis pertambangan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen Korps Bhayangkara untuk mengusut kasus ini secara transparan, akuntabel, dan profesional. Polri berjanji akan terus membagikan perkembangan terbaru penanganan kasus mega korupsi energi ini kepada publik secara berkala. (HS)
Selengkapnya Disini

