Sengketa Lahan 225 Hektare di Bengkalis, Kelompok Tani Siak Kecil Tuntut Transparansi
![]() |
| Suasana perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang menjadi objek sengketa antara kelompok tani dan PT Agrinas Palma Nusantara (Generate By Gemini AI) |
Suaratebo.net, Bengkalis – Konflik agraria kembali mencuat di Provinsi Riau. Sebanyak empat kelompok tani di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, kini tengah menuntut kejelasan hukum terkait status lahan seluas kurang lebih 225 hektare yang diklaim sebagai milik mereka.
Melansir akun IG @nuter.id, lahan ratusan hektare tersebut kini masuk ke dalam area seluas 1.627,55 hektare yang dikelola dan dikuasai oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Klaim Kepemilikan Berdasarkan Berita Acara 2019
Menurut keterangan resmi dari perwakilan kelompok tani setempat, lahan seluas 225 hektare tersebut awalnya merupakan objek yang telah diserahkan secara legal oleh perusahaan terdahulu, yakni PT Sinar Sawit Sejahtera (SSS), kepada masyarakat.
Penyerahan tersebut didasarkan pada dokumen resmi Berita Acara Nomor 091 Tahun 2019. Oleh karena itu, para petani kini mempertanyakan legalitas, dasar hukum, serta proses administrasi yang membuat lahan kelolaan mereka tiba-tiba beralih fungsi ke dalam konsesi PT Agrinas Palma Nusantara.
Masyarakat mengaku terpukul karena selama peralihan pengelolaan ini, mereka tidak lagi bisa memanen atau memanfaatkan hasil kebun sawit yang menjadi tumpuan ekonomi keluarga.
Klaim di atas sejauh ini masih sepihak berdasarkan keterangan dari kelompok tani Siak Kecil dan belum mendapatkan verifikasi resmi maupun tanggapan dari instansi pemerintah terkait.
Tak Ada Sosialisasi dan Munculnya Surat Edaran Perusahaan
Selain masalah sengketa fisik, kelompok tani menyayangkan sikap korporasi yang dinilai tidak transparan. Mereka mengaku sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan, surat resmi, ataupun sosialisasi mengenai perubahan status lahan kelolaan tersebut.
Di sisi lain, tata kelola internal PT Agrinas Palma Nusantara Regional terpantau sedang mengalami penyesuaian besar-besaran. Pihak manajemen diketahui telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/SE.DKB/APN/VI/2026.
Surat edaran tertanggal Juni 2026 tersebut berisi instruksi penghentian sementara (Stop & Take Down) terhadap seluruh Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Kerja Sama Operasional (KSO) lokal, sebagai bagian dari langkah pembersihan dan penataan tata kelola perusahaan (corporate governance). (HS)

