Heboh Estimasi Keberangkatan Haji Mundur di Aplikasi, Kemenhaj Terapkan Aturan Baru Masa Tunggu Nasional
![]() |
| Ilustrasi saat seorang muslim hendak mencium batu hajar aswad di musih Haji (Generate By Gemini AI) |
Suaratebo.net, Jakarta – Jagat media sosial tengah ramai memperbincangkan adanya perubahan data estimasi keberangkatan haji yang mendadak mundur. Banyak calon jemaah yang melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi resmi mendapati jadwal keberangkatan mereka bergeser lebih lama dari perkiraan semula.
Melansir media Detik, fenomena perbedaan data penomoran ini mulai disadari oleh publik pada bulan Juli 2026. Sejumlah calon jemaah yang mengakses aplikasi Satu Haji mengaku jadwal keberangkatan mereka mundur satu hingga dua tahun dibandingkan hasil pengecekan awal saat pertama kali mendaftar. Meski demikian, beberapa jemaah lain melaporkan tidak ada perubahan data pada akun mereka.
Salah satu calon jemaah asal Provinsi Jawa Barat, Agung, menceritakan pengalamannya. Agung yang mendaftar haji bersama istrinya pada tahun 2023 awalnya mendapatkan estimasi keberangkatan pada tahun 2047.
"Daftar 2023. Awalnya 2047 saat mendaftar. Setelah tahun 2025 ada penyesuaian jadi 2048," ujarnya. Saat ia kembali mengecek melalui aplikasi Haji Pintar baru-baru ini, jadwalnya kembali bergeser. "Sekarang mundur lagi jadi 2049," sebutnya.
Penyebab Jadwal Haji Berubah: Skema Kuota Berbasis Daftar Tunggu
Mundurnya estimasi keberangkatan tersebut bukan tanpa alasan. Hal ini merupakan implikasi langsung dari kebijakan baru yang diterapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Mulai tahun 2026, Kemenhaj memberlakukan pola baru dalam pembagian kuota haji di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang berbasis pada jumlah antrean atau daftar tunggu (waiting list).
Langkah reformasi ini diambil karena dinilai sebagai formulasi yang paling adil, objektif, dan transparan untuk memangkas kesenjangan masa tunggu antar-wilayah di Indonesia.
Jika menggunakan sistem lama, masa tunggu haji di tiap provinsi sangat timpang, yakni berkisar antara 11 tahun hingga yang terlama mencapai 47 tahun. Melalui sistem zonasi kuota baru ini, pemerintah memukul rata target angka masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun.
Dampak Aturan Baru Kemenhaj di Tiap Provinsi
Penyamaan rata-rata masa tunggu nasional ini tentu memberikan dampak yang berbeda-beda di setiap daerah:
Pemendekan Masa Tunggu (10 Provinsi): Daerah dengan antrean yang sebelumnya sangat mengular (di atas 26 tahun) akan mendapatkan suntikan tambahan kuota, sehingga estimasi keberangkatan jemaahnya menjadi lebih cepat.
Penambahan Masa Tunggu (20 Provinsi): Daerah yang sebelumnya memiliki masa tunggu relatif pendek (di bawah 26 tahun) harus mengalami penyesuaian kuota, yang berimplikasi pada mundurnya jadwal keberangkatan jemaah.
Melalui keterangan resminya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa skema perhitungan baru ini akan terus dipertahankan demi keadilan bersama.
Pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini ditegaskan akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan, dan dievaluasi serta diperbarui secara berkala pada tahun keempat. (HS)
Selengkapnya Disini

