Belum Balik Nama, Komisi III DPRD Tebo Minta Izin Pipa Migas PT Montd’Or di Jalan TMMD Ditunda
![]() |
| Belum Balik Nama, Komisi III DPRD Tebo Minta Izin Pipa Migas PT Montd’Or di Jalan TMMD Ditunda (Generate By Gemini AI) |
Suaratebo.net, Tebo – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo untuk menunda penerbitan izin pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) di sepanjang Jalan TMMD, Kecamatan Tebo Ilir. Penundaan ini terkait rencana pemasangan jalur pipa minyak dan gas (migas) oleh PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd.
Dimas menegaskan, penundaan harus dilakukan hingga seluruh sengkarut administrasi dan legalitas aset daerah di lokasi tersebut dituntaskan secara menyeluruh. Pasalnya, ditemukan fakta bahwa sejumlah bidang tanah hibah warga untuk pembangunan Jalan TMMD ternyata Sertifikat Hak Milik (SHM)-nya masih atas nama masyarakat dan belum dibalik nama menjadi aset resmi Pemkab Tebo.
"Kalau memang tanah itu sudah dihibahkan kepada pemerintah daerah, maka administrasinya harus segera diselesaikan. Jangan sampai izin pemanfaatan diterbitkan sementara status sertifikatnya masih atas nama masyarakat," tegas Dimas saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/6/2026).
Soroti Aturan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Politisi DPRD Tebo ini menjelaskan bahwa berdasarkan payung hukum yang berlaku—mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 28 Tahun 2020, hingga Permendagri Nomor 7 Tahun 2024—setiap aset yang menjadi Barang Milik Daerah (BMD) wajib disertifikatkan atas nama pemerintah sebagai wujud tertib administrasi.
Atas dasar itu, Komisi III mendesak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo selaku pengelola aset untuk bergerak cepat melakukan proses pemecahan sertifikat dan balik nama. Bakeuda juga diminta menahan diri untuk tidak mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan pemanfaatan ruang jalan sebelum legalitas tanah klir.
Selain urusan sertifikat, Dimas mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru dan wajib melakukan sosialisasi terbuka kepada para penghibah lahan guna meredam berbagai aspirasi serta keberatan yang mulai muncul di tengah masyarakat Kecamatan Tebo Ilir.
Pertanyakan Status Proyek Strategis Nasional (PSN)
Lebih lanjut, Dimas juga mempertanyakan klaim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo yang menyebutkan rencana investasi pipa migas PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Kalau memang proyek ini merupakan PSN, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan hanya menyebut PSN tanpa landasan hukum yang jelas karena masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya," cecarnya.
Ia menggarisbawahi bahwa pihak legislatif pada dasarnya tidak anti terhadap investasi yang masuk ke Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung. Namun, seluruh proses penanaman modal wajib mengedepankan kepastian hukum, menghormati hak masyarakat, serta menjaga ketertiban administrasi aset daerah. (hs)

