Polres Tebo Amankan Puluhan Ton BBM Ilegal
![]() |
| Polres Tebo Amankan Puluhan Ton BBM Ilegal |
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, (18/05/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Tebo–Jambi KM 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Penangkapan BBM Ilegal tersebut dibenarkan Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan,"Ya benar, anggota unit Tipidter dan Tim Sultan mengamankan 4 orang pelaku dan puluhan ton BBM Ilegal jenis Pertalite dan Minyak Tanah dan saat ini telah diamankan dipolres Tebo,"jelas kasat.
Nainggila juga menjelaskan, Dalam kasus ini, kita mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial Y, FY, AD dan IW.
Kasus ini terungkap setelah Unit Tipidter dan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM olahan ilegal menggunakan dua unit truk dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Muara Bungo.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan dua kendaraan yang dicurigai di wilayah Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan, kendaraan pertama berupa truk Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna kuning nomor polisi BA 8557 OU diketahui membawa BBM jenis minyak bensin dan minyak tanah olahan sekitar 12 ribu liter yang disimpan di dalam 10 tedmon dan 10 drum.
Sementara kendaraan kedua berupa Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna kuning nomor polisi BH 9014 LU mengangkut sekitar 11 ribu liter solar olahan yang tersimpan di dalam satu tangki besi.
" Ada dua truck colt diesel yang diamankan didalamnya terdapat tumpukan tedmon da drum berisikan BBM jenis Pertalite dan Minyak Tanah," ungkapnya.
Lanjutnya, Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 subsidair Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(Red-ST)
