Perkuat Budaya Kerja, Kemnaker Evaluasi 2.100 Calon Ahli K3 Umum Secara Nasional
![]() |
| Perkuat Budaya Kerja, Kemnaker Evaluasi 2.100 Calon Ahli K3 Umum Secara Nasional (Generate By Gemini AI) |
Suaratebo.net, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus tancap gas dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional melalui standarisasi kompetensi keselamatan kerja. Pada 12–13 Mei 2026, Kemnaker resmi menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Tahap 2 yang diikuti oleh 2.100 peserta dari berbagai penjuru tanah air.
Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan bahwa transformasi dunia kerja yang dinamis tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan sebagai prioritas utama.
K3 Sebagai Budaya, Bukan Sekadar Regulasi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kesadaran akan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus bertransformasi menjadi identitas di setiap lingkungan usaha. Melansir dari Tribratanews, Menaker menekankan bahwa penguatan kompetensi Ahli K3 merupakan bagian krusial dalam menghadapi risiko kerja yang semakin tinggi di masa depan.
"Kemnaker terus mendorong agar K3 tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi budaya kerja yang melekat di setiap tempat kerja," ujar Menaker Yassierli, Rabu (13/5/2026).
Pelaksanaan Serentak di Berbagai Wilayah
Evaluasi besar-besaran ini dilaksanakan secara serentak di beberapa kota besar, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Bekerja sama dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), kegiatan ini mencakup berbagai materi uji teknis yang komprehensif, di antaranya:
- Dasar-dasar K3 dan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
- Pengawasan norma keselamatan mekanik, pesawat uap, dan bejana tekan.
- Keselamatan kerja listrik dan penanggulangan kebakaran.
- Keselamatan konstruksi bangunan serta manajemen risiko lingkungan kerja.
Agen Perubahan di Tempat Kerja
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3), Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa proses ini merupakan instrumen wajib untuk menjamin profesionalitas calon Ahli K3. Calon ahli yang lulus diharapkan tidak hanya memegang sertifikat, tetapi mampu menjadi agen perubahan yang efektif dalam menekan angka kecelakaan kerja.
“Kegiatan evaluasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan calon Ahli K3 benar-benar memahami norma dan prinsip K3,” tegas Ismail Pakaya.
Melalui investasi pada sumber daya manusia ini, Pemerintah berharap perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat menerapkan SMK3 secara lebih efektif, sehingga tercipta lingkungan kerja yang tidak hanya aman dan sehat, tetapi juga mampu mendongkrak produktivitas nasional. (HS)

