Jamin Tak Ganggu Pasar Sawit dan Batu Bara, Danantara Ungkap Dua Fase Kerja PT DSI Amankan Devisa
![]() |
| Jamin Tak Ganggu Pasar Sawit dan Batu Bara, Danantara Ungkap Dua Fase Kerja PT DSI Amankan Devisa |
Suaratebo.net, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akhirnya buka suara menanggapi kekhawatiran para pelaku usaha terkait pembentukan anak usahanya, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Perusahaan baru berstatus BUMN ini nantinya akan terlibat langsung dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional, khususnya kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, menegaskan bahwa kehadiran PT DSI tidak akan merusak mekanisme pasar yang sehat ataupun memutus rantai ekspor komoditas yang sudah berjalan mapan selama ini.
Harga Tetap Mengacu pada Pasar Global
Rohan menjelaskan bahwa komoditas unggulan seperti batu bara dan minyak sawit mentah memiliki acuan harga internasional yang sangat transparan dan ketat di bursa dunia. Oleh karena itu, tidak akan ada intervensi sepihak yang merugikan para eksportir domestik.
"Kekhawatiran pelanggan per ini kan saya yang bayar. Di tahap dua kan PT DSI yang bayar para pengusaha batu bara dan sawit itu. Harganya dia mau minta lebih? Nggak bisa dong. Di bursa-bursa dunia ini angkanya segini. Iya dong. Tidak ada bisa tekan ataupun ini. Nggak bisa. Itu harga normal," ujar Rohan Hafas, dikutip dari Bisnis.
Dua Tahap Skema Kerja PT DSI Sepanjang 2026
Guna memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pelaku usaha, Danantara membagi peta jalan (roadmap) operasional PT DSI ke dalam dua fase strategis:
- Tahap Pertama 1 Juni - 31 Desember 2026. Berperan sebagai penilai (assessor) dan perantara transaksi. Fokus mengawasi agar tidak ada praktik under pricing atau under invoicing yang merugikan negara.
- Tahap Kedua Pasca Desember 2026. Bertindak sebagai trader resmi yang membeli putus komoditas dari eksportir lokal menggunakan harga pasar, lalu menjualnya kembali ke pasar global.
Melalui skema beli putus di tahap kedua, PT DSI akan menerima pembayaran langsung dalam bentuk valuta asing (valas) dari pembeli di luar negeri. Karena PT DSI berada di bawah payung Danantara milik negara, maka Devisa Hasil Ekspor (DHE) dipastikan otomatis masuk dan mengalir penuh ke dalam negeri.
Misi Utama, Berantas Praktik Under Invoicing Puluhan Tahun
Pembentukan PT DSI juga membawa misi besar untuk memberantas praktik under invoicing—yakni pelaporan nilai ekspor di bawah harga pasar yang sebenarnya. Praktik manipulatif ini disinyalir telah mengakar selama puluhan tahun, menyebabkan kebocoran pajak secara masif karena banyak pengusaha memarkir dana hasil ekspor mereka di bank luar negeri.
Danantara menilai langkah penegakan melalui tata niaga ini jauh lebih efektif dan certain (pasti) dibandingkan instrumen masa lalu seperti program tax amnesty yang serapannya dinilai belum optimal dalam menarik pulang aset nasional. Dengan sistem baru ini, pemerintah optimis stabilitas fiskal dan cadangan devisa Indonesia akan jauh lebih kokoh dan transparan. (HS)

