Izin Pertambangan Rakyat 5.900 Hektar di Sumbar Terganjal, Dua Dokumen Krusial Masih Berproses
![]() |
| Izin Pertambangan Rakyat 5.900 Hektar di Sumbar Terganjal, Dua Dokumen Krusial Masih Berproses (Generate By Gemini AI) |
Suaratebo.net, Padang – Harapan masyarakat Sumatra Barat untuk segera mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara resmi masih harus tertunda. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dilaporkan belum bisa menerbitkan izin bagi lahan seluas lebih dari 5.900 hektar di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, proses administratif masih terus berjalan untuk memastikan seluruh regulasi terpenuhi sebelum operasional pertambangan rakyat dapat dilegalkan sepenuhnya.
Dua Dokumen Penentu
Kepala Dinas ESDM Sumatra Barat, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh adanya dua dokumen krusial yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian. Kedua dokumen tersebut adalah:
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
- Persetujuan Lingkungan.
Kedua aspek ini menjadi syarat mutlak dalam tata kelola pertambangan agar aktivitas ekonomi rakyat tetap selaras dengan rencana tata ruang wilayah dan aspek kelestarian lingkungan hidup.
Dikutip dari akun IG @langgam.id, kendala ini menjadi perhatian serius bagi pemangku kepentingan di daerah, mengingat IPR merupakan instrumen penting bagi perlindungan hukum penambang lokal sekaligus upaya pemerintah dalam menekan praktik pertambangan tanpa izin (PETI).
Harapan Kedepan
Dinas ESDM Sumbar terus berkoordinasi dengan kementerian terkait agar proses PKKPR dan kajian lingkungan dapat segera tuntas. Penyelesaian IPR ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sektor mineral di tingkat tapak dengan tetap mengedepankan prinsip pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. (HS)

