Aturan Baru BBM Subsidi, Deretan Mobil di Atas 1.400 CC Ini Bakal Dilarang Isi Pertalite Per 1 Juni 2026
![]() |
| Aturan Baru BBM Subsidi, Deretan Mobil di Atas 1.400 CC Ini Bakal Dilarang Isi Pertalite Per 1 Juni 2026 |
Suaratebo.net, Jakarta – Wacana pengetatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi panggung perbincangan hangat di tanah air. Mulai 1 Juni 2026, berembus kabar kuat bahwa kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak akan diizinkan lagi mengonsumsi BBM jenis Pertalite di seluruh SPBU Pertamina.
Langkah tegas ini digadang-gadang sebagai poin krusial dalam implementasi revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Tujuannya jelas: memastikan anggaran subsidi energi negara tidak lagi "salah alamat" dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Namun, jika regulasi ambang batas maksimal 1.400 cc ini resmi disahkan, efek dominonya dipastikan langsung menyenggol isi dompet para pemilik mobil keluarga. Sebagaimana dikutip dari sulsel.fajar, aturan baru ini berpotensi memblokir sekitar 25 model kendaraan populer yang selama ini mendominasi jalanan Indonesia dari akses BBM murah.
Daftar Mobil yang Terancam Dilarang Membeli Pertalite
Kebijakan ini diprediksi menyasar berbagai segmen kendaraan favorit masyarakat, mulai dari Low MPV sejuta umat, SUV tangguh, hingga varian bermesin hybrid. Berikut adalah daftar mobil populer di Indonesia dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc yang terancam wajib migrasi ke BBM nonsubsidi:
1. Segmen MPV & Low MPV Keluarga
- Toyota Avanza (khusus varian mesin 1.500 cc)
- Mitsubishi Xpander & Nissan Livina
- Hyundai Stargazer
- Wuling Cortez
- Toyota Kijang Innova Zenix (baik varian bensin maupun hybrid)
2. Segmen SUV & Crossover
- Toyota Rush & Daihatsu Terios
- Honda BR-V & Honda HR-V
- Suzuki XL7
- Mitsubishi Xpander Cross
- Honda CR-V
- Toyota Fortuner (varian bensin)
- Wuling Almaz RS
- Chery Omoda 5
3. Segmen Sedan & Hatchback Premium
- Honda Civic RS
- Mazda3
- Sejumlah kendaraan kelas medium ke atas lainnya.
Mekanisme Digital: Nozzle SPBU Kunci Otomatis via MyPertamina
Bukan lagi sekadar pengawasan manual oleh petugas, sistem distribusi baru ini nantinya akan berbasis digitalisasi penuh. Pemerintah dan Pertamina memanfaatkan ekosistem platform MyPertamina sebagai garda depan penyaringan.
Cara Kerja di Lapangan: Sebelum mengisi BBM, pemilik kendaraan wajib menunjukkan QR Code yang sudah terintegrasi untuk dipindai oleh petugas SPBU.
Sistem komputer yang terhubung secara real-time akan langsung membaca data spesifikasi serta kubikasi mesin kendaraan Anda. Jika sistem mendeteksi bahwa mobil yang mengantre memiliki kapasitas di atas 1.400 cc, otorisasi pembelian Pertalite akan otomatis ditolak oleh sistem, dan nozzle (selang) pengisian tidak akan bisa diaktifkan.
Mau tidak mau, jutaan pemilik kendaraan tersebut harus rela merogoh kocek lebih dalam untuk beralih ke BBM nonsubsidi dengan oktan lebih tinggi seperti Pertamax (RON 92) atau Pertamax Green (RON 95).
Masyarakat Diimbau Tetap Tenang, Regulasi Belum Diketok Palu
Meski daftar mobil dan skema pembatasan ini sudah viral di berbagai media sosial, masyarakat diminta untuk tidak panik. Hingga saat ini, pihak Kementerian ESDM bersama PT Pertamina (Persero) belum menerbitkan surat keputusan (SK) tertulis maupun daftar final resmi mengenai kendaraan apa saja yang terkena aturan ini per 1 Juni 2026.
Penerapan aturan di lapangan masih harus menunggu penandatanganan payung hukum resmi oleh pemerintah. Diharapkan, nantinya terdapat masa transisi yang adil dan sosialisasi yang masif agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah mobilitas harian masyarakat. (HS)

