![]() |
| Polisi Ringkus Petani di Tebo Terkait Peredaran Sabu, Barang Bukti 3,85 Gram Disita |
Suaratebo.net, Muara Tebo - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AS (57), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, tak berkutik saat diringkus petugas di kediamannya, Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Senin (12/01/2026).
Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah ia melakukan transaksi.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut. Dalam keterangannya, AKP Jeki menyebutkan bahwa tersangka bersikap kooperatif saat proses penggeledahan berlangsung.
"Benar, tim kami telah mengamankan tersangka AS di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku bersikap kooperatif dan menunjukkan sendiri barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah," ujar AKP Jeki Noviardi, Selasa (13/01/2026).
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkoba, di antaranya:
- Satu paket sabu dengan berat bruto 3,85 gram.
- Dua lembar plastik klip bekas dan dua pack plastik klip baru.
- Uang tunai sebesar Rp1.155.000.
- Satu unit ponsel Vivo dan sebuah dompet kulit.
Komitmen Polres Tebo Berantas Narkoba
Kepada petugas, tersangka AS mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mako Polres Tebo untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Tebo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Jeki.
Atas tindakannya, AS terancam dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026. Pihak Polres Tebo menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan meminta masyarakat tetap proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan
