![]() |
Gambar 13 barang bukti yang disita polisi |
Suaratebo.net, Sarolangun - Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam (16/5), tim Opsnal Macan Pseko Sat Reskrim, dibantu Sat Intelkam Polres Sarolangun, berhasil menangkap seorang pria berinisial D (23), warga Desa Pulau Melako, Kecamatan Sarolangun. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim AKP Yosua A. Saing, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap pelaku D telah dilakukan sejak awal April 2025, setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor di parkiran RSUD Chatib Quzwain Sarolangun. Pelaku dikenal licin dan sering berpindah tempat, namun akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat malam pukul 22.00 WIB.
Modus Operandi dan Pengembangan Kasus
Dalam pemeriksaan, pelaku D mengaku telah melakukan aksi pencurian di lebih dari 20 lokasi berbeda. Sebagian besar sepeda motor hasil curian telah dijual, namun polisi berhasil menyita 13 unit sepeda motor dari sebuah rumah di Sungai Baung. Saat penggerebekan, pelaku penadah tidak berada di tempat, dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Himbauan Kepolisian
AKP Yosua A. Saing mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor. "Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengunci ganda kendaraan dan memarkir di tempat yang aman. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam sindikat curanmor ini. (Sk)