Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 82,93 Gram Narkotika

Tersangka Narkotika 

Suaratebo.net - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial SH (42) di BTN Raflesia, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.


Barang Bukti yang Diamankan

- 1 paket besar sabu seberat 82,75 gram

- 1 paket kecil sabu seberat 0,18 gram

- Timbangan digital

- Plastik klip bekas

- Tisu

- Karet gelang

- Buku catatan

- Celana jeans

- 2 unit ponsel

Modus Operandi Pelaku

SH mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama delapan bulan terakhir dengan modus operandi yang cukup terorganisir. Ia menitipkan sabu kepada seseorang bernama KR untuk diedarkan di wilayah Desa Pemayungan hingga Koridor. Setelah sabu terjual, KR menyerahkan uang hasil penjualan secara tunai kepada SH. Narkotika jenis sabu tersebut didapat pelaku dari DO, seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Medan.


Proses Hukum

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Tebo akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya. (Sk)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Check Now
Ok, Go it!