![]() |
Tersangka penyalahgunaan narkotika |
Suaratebo.net - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo menangkap tiga tersangka berinisial KT alias KRIS (42), I S (35), dan YN (20) di salah satu rumah di RT 06 Desa Pemayungan.
Barang Bukti yang Diamankan
- 1 paket besar sabu seberat 92,72 gram
- 11 paket sedang sabu seberat 55,28 gram
- 17 paket kecil sabu seberat 9,17 gram
- Timbangan digital
- Plastik klip
- Sendok pipet
- Uang tunai Rp10.890.000
- Beberapa unit ponsel
- Sepeda motor
Modus Operandi Pelaku
Pelaku telah menjalankan bisnis haram ini selama enam bulan terakhir dengan mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama S. Sabu tersebut diedarkan kepada para sopir pengangkut kayu log milik perusahaan Hutan Tanaman Industri di daerah tersebut. Pelaku menjual sabu secara tunai dengan sistem pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Proses Hukum
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.