Tiga Bandar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Dibekuk Polisi

Suara Tebo
Tiga Bandar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Dibekuk Polisi

Suaratebo.net, Tebo  - Anggota Satresnarkoba Polres Tebo, berhasil meringkus 3 orang bandar narkoba jenis sabu jaringan antar Kabupaten yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Muara Tabir dan Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Dari data yang diperoleh, ketiga pelaku tersebut yakni Darmansyah alias Ucok (42) warga Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Rizal Ardian alias Ijal (53) warga Dusun Mekar Sari Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir dan Sodri (29) Desa Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Sazeli Yudi Arman saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap ulah para pelaku. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

"Satu dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan bandar besar atas nama Sodri. para tersangka ini merupakan jaringan narkoba antar Provinsi yang kita tangkap dilokasi berbeda," ujar Kasat Narkoba, pada selasa (8/8/2023).

Dari keterangan para tersangka, lanjut Kasat, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Provinsi Sumatera Barat, dengan sistem pembayaran Dp sebesar Rp.10 juta rupiah melalui transfer melalui rekening.

"Setelah barang sudah datang, 2 tersangka dari Tebo ini mengambil barang dengan Sodri di wilayah Bungo. Jadi mereka ini bandar narkoba dalam satu jaringan," jelas Kasat.

Dari tangan para tersangka ini, polisi berhasil mengamankan puluhan paket shabu berbagai ukuran seberat 65 gram, sejumlah alat hisap dan telpon seluler berbagai merek dan uang tunai senilai Rp.7.150.000 yang diduga hasil penjualan shabu.

"saat ini ketiga pelaku dan sejumalah barang bukti sudah diamankan di Poles Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkas kasat. (Red-ST)

Pos Terkait