Romy Minta Kejari Tebo Serius Tanggapi 19 Point Tuntutannya Dan Memanggil Rekanan

Romy Minta Kejari Tebo Serius Tanggapi 19 Point Tuntutannya Dan Memanggil Rekanan

Suaratebo.net, Tebo - Puluhan massa yang mengatasnamakan LSM Pekat IB menggelar aksi demo di kantor Kejari Tebo, Rabu,(07/09/2022). Massa dengan berjalan kaki dari gerbang Perkantoran Bupati Tebo dengan dikawal polisi menuju Kantor Inspektorat Tebo dan lanjut Kekantor Kejari Tebo.

Dalam penyampaian orasinya, kordinator Aksi dari LSM Pekat IB Romy menyuarakan 19 poin tuntutan. dan 19 poin itu juga yang disampaikan perwakilan massa saat audiensi dengan Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji di aula kantor Kejari Tebo.

Seperti ini 19 tuntutan atau aspirasi massa LSM Pekat IB saat aksi demo di kantor Kejari Tebo:

1.Menyikapi temuan BPKP Jambi pada pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Tebo APBD TA 2019/2021 yang kami duga sampai saat ini masih banyak yang belum mengembalikan temuan tersebut ke kas daerah, untuk itu DPD LSM Pekat IB minta kepada Kejari Tebo agar segera memanggil dan memproses secara hukum. Mempertanyakan realisasi dan rekomendasi BPKP Jambi terhadap temuan pekerjaan barang dan jasa di Dinas PUPR Tebo TA 2019/2021, yang kami duga sampai saat ini tidak ada upaya kongkrit dari pemerintah daerah.

2. Pada tahun 2021, CV Karya Hutama kembali mengerjakan proyek pembangunan paket 18 (Perkerasan jalan Margodadi - Simpang Sungai Rambai Kecamatan Sumay, Perkerasan jalan Baitul Atiq - Masjid Ijtihad Kecamatan Tebo Tengah) APBD Kabupaten Tebo TA 2021 senilai Rp2 miliar lebih, yang telah merugikan negara dan hasil pemeriksaan BPK senilai Rp72 juta lebih yang sampai saat ini diduga belum dikembangkan ke kas daerah.

3. Untuk tahun 2022 ini, CV Karya Hutama kembali mengerjakan Pembukaan dan Perkerasan Jalan Nasional Blok A Kecamatan Rimbo Ilir dengan nilai penawaran sebesar Rp693 juta lebih dari nilai pagu sebesar Rp699 juta lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo TA 2022.

4. Kami menduga bahwa ada dugaan kongkalikong antara pihak DPUPR dan PBJ Kabupaten Tebo dengan PT. Hendro, untuk itu agar Kejaksaan Tinggi Jambi dapat menelusuri dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kami ini.

5. Pada tahun 2021 PT Piramid Anugrah Nusantara kembali mengerjakan pekerjaan Paket 4 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo TA 2021, berdasarkan hasil audit BPK pekerjaan yang dilaksanakan oleh Piramid Anugrah Nusantara kekurangan volume sehingga negara telah dirugikan sebesar Rp203 juta lebih yang mana sampai saat ini dugaan kami kerugian negara tersebut belum dikembangkan ke kas daerah.

6. Bahwa, PT Piramid Anugrah Nusantara mengerjakan pekerjaan peningkatan jalan Paket 5 di Kabupaten Tebo TA 2019, berdasarkan temuan BPK pekerjaan tersebut kekurangan volume yang mengakibatkan negara dirugikan senilai Rp57 juta lebih. 

7. Dugaan kami pekerjaan tersebut asal jadi serta kurangnya pengawasan serta berat dugaan kami bahwa kerugian negara belum dikembalikan ke kas daerah.

8. Bahwa, PT. Swikarsa Mandiri Utama pada tahun 2019 juga mengerjakan pekerjaan peningkatan jalan Paket 7 di Kabupaten Tebo, berdasarkan hasil temuan BPK Jambi pekerjaan tersebut kekurangan volume sehingga kelebihan pembayaran dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp33 juta lebih, bahwa dugaan kami berdasarkan fisik di lapangan tidak sesuai dengan temuan BPK Jambi.

9. Pada tahun 2019, PT. Hanro mengerjakan pekerjaan peningkatan jalan Paket 10 di Kabupaten Tebo yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo TA 2019 sebesar Rp6,4 miliar lebih. Pekerjaan tersebut kekurangan volume atas ketebalan dan berat jenis aspal yang tidak sesuai dengan pembayaran pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp349 juta lebih.

10. Tahun 2021, PT Hanro kembali mengerjakan pekerjaan Paket 2 sebesar Rp7 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo TA 2021. Hasil audit BPKP Jambi pekerjaan tersebut kekurangan volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran dengan kerugian negara Rp291 juta lebih yang kami bawa kerugian negara tersebut belum dikembalikan ke kas daerah.

11. Bahwa, CV Triwira Jaya pekerjaan Paket 6 sebesar Rp2 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo TA 2021, hasil pemeriksaan BPKP Jambi terdapat temuan kekurangan volume pekerjaan atas item pekerjaan LPA tanpa penutup aspal sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 931 juta lebih.

12. Berdasarkan pemantauan kami dari hasil pemeriksaan BPKP Jambi terdapat temuan dalam pekerjaan perkerasan jalan Paket 15 sebesar Rp 2,370 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo TA 2021, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Nova Indah Pratama tersebut kekurangan volume pekerjaan dengan kerugian negara Rp219 juta lebih yang diduga sampai hari ini belum dikembalikan ke kas daerah.

13.Hebatnya, CV Nova Indah Pratama sampai hari ini masih nyaman mengerjakan proyek di Kabupaten Tebo.

14. PT Rudy Agung Laksana memenangkan tender pekerjaan pengaspalan jalan Paket 19 sebesar Rp3 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo TA 2021 di Dinas PUPR Kabupaten Tebo, bahwa pekerjaan tersebut dugaan kami tidak pernah dilaksanakan pengaspalan oleh PT Rudy Agung Laksana.

15. Meminta Kejari Tebo agar segera melakukan upaya hukum terkait dengan temuan BPKP Jambi yang belum dikembalikan dan meminta Kejari Tebo untuk segera memanggil pihak ketiga dalam pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Tebo diantaranya:

CV Karya Hutama

PT Piramid Anugrah Nusantara

PT Swikarsa Mandiri Utama

PT Hanro

CV Nova Indah Pratama

PT Rudy Agung Laksana dan

CV Triwira Jaya.

16. Dugaan KKN atau pengaturan tender pekerjaan barang dan jasa dilingkup Pemkab Tebo.

17. Mempertanyakan kelebihan atau keterlanjuran dalam pembayaran gaji dan tunjangan pegawai senilai Rp400 juta di lingkup Pemkab Tebo karena diduga data base kepegawaian melalui BPSDM tidak valid

18. Mempertanyakan terkait pemberian hibah barang dan jasa kepada 7 OPD diantaranya Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial PP dan PA, Kecamatan Rimbo Bujang, Kecamatan Tebo Tengah, yang diserahkan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan tentang prosedur hibah.

19. Adili Kadis Pendidikan Tebo terkait dengan dugaan korupsi pengadaan mebeler tahun anggaran 2021. (Red-ST)






Pos Terkait