Pengacara Pertanyakan Ke Ahlian Saksi Ahli, Wawan Kurniawan: Pengacara Fokus Aja Dengan Pembuktian Pembelaan

Pengacara Pertanyakan Ke Ahlian Saksi Ahli, Wawan Kurniawan: Pengacara Fokus Aja Dengan Pembuktian Pembelaan

Suaratebo.net, Jambi - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lama Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, dilakukan pada Kamis (22/09/2022), di Pengadilan Tipikor Jambi.

Pada sidang yang agenda tentang pemeriksaan tiga orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, S.H dan Ricko Sudibyo, S.H

Dimana saksi ahli yang dihadirkan yaitu, Ilman Faridl, S.T.,M.T, Ahli Balai dan Jalan Bandung dan Tatan Rustandi, S.T.,MT, Ahli Balai Bahan dan Jalan Bandung.

Dalam persidangan, kedua saksi ahli menjelaskan terkait dengan pemeriksaan hasil dilapangan berupa pengambilan sample aspal di lapangan dan pengujian aspal di laboratorium Balai Bahan Jalan Kementrian PUPR di Bandung.

Selanjutnya saksi ahli Sugeng Handoyo, S.E yakni ahli dari BPKP menerangkan terkait audit kerugian negara yang ditimbulkan yakni senilai Rp. 965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah koma lima puluh sen).

Pada sidang tersebut ada yang menarik, dimana kuasa hukum dari terdakwa mempertanyakan keahlian saksi ahli yang dihadiri jaksa penuntut umum Kejari Tebo.

Menanggapi pertanyaan atau pernyataan kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum yang juga Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, S.H., mengatakan, bahwa Penasehat hukum terdakwa sama sekali tidak mengerti apa yg disebut ahli, jangan membuat definisi yang tidak mempunya dasar hukum.

" Dan sebagaimana tadi yang dikatakan hakim juga yaitu, bahwa seorang tukang bangunan saja bisa menjadi ahli berdasarkan keahlian dia," kata Wawan menirukan bahasa hakim.

Lanjut Wawan, jadi diharapkan penasehat hukum terdakwa, jangan membuat pendapat yang dapat menyesatkan masyarakat tentang seseorang yg dapat dijadikan ahli, hingga menyampaikan bahwa seorang ahli harus berpendidikan minimal S2.

Sehingga dirinya menganggap, pertanyaan-pertanyaan yang dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa terhadap ahli seperti dagelan saja, contohnya saja pertanyaan tentang ketidaksopanan ahli karena memakai jaket, menanyakan dengan menyebut saksi ahli (tidak bisa membedakan mana saksi mana ahli.red), yang mana katanya tidak mengakui bahwa seseorang yang dihadirkan oleh Penuntut Umum adalah ahli, kemudian tidak fokus dengan pertanyaan dan membuat kesimpulan tersendiri, serta setelah ditanyakan oleh hakim. apakah mengakui orang tersebut adalah ahli, penasehat hukum terdakwa mengakuinya, akan tetapi tetap membuat pendapat orang itu bukan ahli.

" Dari mana dasar hukum tersebut, karena Pakar atau ahli ialah seseorang yang banyak dianggap sebagai sumber terpercaya atas teknik maupun keahlian tertentu yang bakatnya untuk menilai dan memutuskan sesuatu dengan benar, baik, sesuai dengan aturan dan status oleh sesamanya ataupun khayalak dalam bidang khusus tertentu," tegas Wawan Kurniawan.

Jadi sebaik penasehat hukum terdakwa fokus saja untuk membuktikan, apabila akan menghadirkan ahli tandingan, jangan membuat opini yang sesat, tutur Wawan.

Untuk diketahui, sidang dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lama yang terletak Kabupaten Teno ini dengan terdakwa H. Ismail Bin Ibrahim, Ir. Tetap Sinulingga dan Suarto Bin Sarno. (Red-ST)

Pos Terkait