Minta Duit ke Istri Untuk Mabuk, Pria Pengangguran Diringkus Tim Sultan

suaratebonews. blogspot. com
Minta Duit ke Istri Untuk Mabuk, Pria Pengangguran Diringkus Tim Sultan

Suaratebo.net, Tebo - Seorang pria berinisial Legar Hendri (39) warga Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, terpaksa harus mendekam di jeruji besi. Pria pengangguran ini di tangkap Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo lantaran kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya.

Aksi kekerasan ini juga sudah sering dilakukan pelaku sejak beberapa bulan lalu, pasalnya Lefar Hendri tidak lagi bekerja dan untuk kebutuhan rokok dan ia selalu meminta uang ke istri dan apabila tidak diberi pelaku langsung memukul korban berkali-kali.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal (29/09/2021) lalu, sekira pukul 17.00 wib pelaku pulang kerumah dan meminta uang ke korban untuk membeli rokok. Setelah diberi uang, pelaku menanyakan hp ke korban.

Korban mengatakan hp pelaku saat itu di pegang oleh orang tua angkat pelaku. Mendengar jawaban korban, pelaku langsung marah-marah dan langsung mengambil sebilah tembilang kemudian menghajar korban pada bagian kaki dan tangan.

Selanjutnya, korban meminta anaknya untuk mengambil hp tersebut ke ayah angkatnya. Karena masih tersulut emosi, pelaku juga menghajar anaknya menggunakan sepotong kayu, akibatnya korban mengalami luka memar akibat dijaga pelaku. 

Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Atas laporan ini, Tim Sultan Polres Tebo langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan, Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Terminal Kecamatan Rimbo Bujang. Dan pada hari Rabu (06/10/2021) sekira pukul 21.30 wib berhasil menangkap pelaku.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.K melalui Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) AIPTU Addy Kurniawan, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap LH terduka pelaku KDRT. Pelaku ditangkap di sebuah warung di Kec. Rimbo Bujang oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Kanit Pidum IPDA Maulan Hasyim Aryo, S.TRk.

"Benar, pelaku sudah kita tangkap, pada saat amankan pelaku tidak melakukan perlawanan," singkat Kapolres.

Kanit juga menyampaikan, bahwa pelaku saat ini sudah di bawa ke Mako Polres Tebo untuk ditindak lanjuti. Pelaku terancam dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 05 huruf a.

"Saat ini pelaku tengah ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tebo untuk di lakukan Penyidikan Lebih lanjut," pungkas Kanit. (Red-ST)
Pos Terkait