Kerap Transaksi Narkoba Di Desanya, Seorang Pemuda Ditangkap

suaratebonews. blogspot. com
Kerap Transaksi Narkoba Di Desanya, Seorang Pemuda Ditangkap

Suaratebo.net, Tebo - Jajaran satnarkoba Polres Tebo, Rabu (07/09/2021) sekira pukul 17.00 wib, berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu diwilayah hukumnya.

Pelaku bernama M. Padlan (29) warga Desa Aburan Sebrang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi. Dibekuk bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak bruto 40.08 gram.

Terkait penangkapan ini, dibenarkan oleh Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU Parlyn Sagala, S.H, M.H," benar, Tim opsnal satnarkoba ada menangkap pelaku yang merupakan bandar sabu,"katanya.

IPTU Parlyn Sagala juga menceritakan, bahwa penangkapan pelaku M.Padlan berdasarkan informasi masyarakat yang sudah resah akan ulahnya yang kerap melakukan transaksi narkoba didesa, sehingga warga takut para pemuda desa rusak akibat narkoba.

Dari informasi tersebut lah Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tebo, melakukan penyelidikan dan saat melihat pelaku langsung dilakukan penangkapan. Sewaktu digeledah anggota menemukan barang bukti berupa dua paket besar sbau dengan berat bruto 40,08 gram, uang tunai Rp.665.000.00 diduga uang hasil penjualan sabu, dua pack plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital.

"Pelaku ditangkap dirumahnya, sewaktu digeledah ditemukan barang bukti yang disimpan dalam kaleng hitam kecil,"terang kasat.

Lanjut Kasat, saat ini pelaku M. Padlan (29) dan barang bukti telah diamankan di Polres Tebo, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya kita akan jerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, tutupnya. (Red-ST)
Pos Terkait