Asyik Pesta Sabu Dikebun Sawit, Bandar Dan Pemakai Narkoba Dibekuk Polisi

suaratebonews. blogspot. com
Asyik Pesta Sabu Dikebun Sawit, Bandar Dan Pemakai Narkoba Dibekuk Polisi


Suaratebo.net, Bungo - Tim Macan Lintas Polsek Jujuhan, Polres Bungo berhasil membekuk lima orang pelaku bandar dan pemakai narkoba. Kelima pelaku ditangkap saat sedang pesta sabu didalam kebun.
Lima pelaku yang merupakan bandar dan pemakai yaitu, Nopriadi (33), Dodi Ahmad (20), M. Firman Yusra (30 ), Joko Susilo (29) dan Nando Arianto (18), para pelaku merupakan warga Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.

Terkait penangkapan kelima pelaku dibenarkan oleh Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K, M.H," Ya benar, kelima pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Jujuhan, pada Rabu (08/09/2021). Dan saat ini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bungo," katanya.

Kasat juga menjelaskan, para pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Jujuhan, setelah adanya laporan warga yang resah dengan kelakuan para pelaku yang sering transaksi dan mengkonsumsi sabu diarea kebun sawit.

Dari laporan tersebut, anggota Polsek Jujuhan melakukan penyelidikan dan mendapatkan mereka (para pelaku.red) sedang berkumpul mengkonsumsi sabu dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas. 

"Mereka ditangkap sedang pesta sabu disalah satu area kebun sawit Kampung Tebat, Dusun Tanjung Belit Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo,"jelas Kasat.

Lebih lanjut AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K, M.H mengungkapkan, untuk para pelaku dan barang bukti berupa uang tunai Rp. 550.000, satu buah plastik bening kecil berisikan yang diduga narkotika sabu-sabu, satu buah dompet warna hijau, satu unit timbangan digital, satu buah plastik klip bening ukuran sedang satu buah sendok sabu dan handphone milik pelaku, telah dilimpahkan oleh Polsek Jujuhan kepada kita (satnarkoba.red). Dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kelima pelaku dan barang bukti telah diamankan dipolres Bungo. Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1, Undang - undang RI No 35, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,"tutup Kasat. (Red-ST)
Pos Terkait