Suaratebo.net - Sebut saja Mawar (16), bukan nama aslinya, gadis dari HTI Kecamatan VII Koto Ilir, disetubuhi Muhammad Solihin (27) warga RT 012 Dusun Baru Kecamatan VII Koto, berulang kali.
Modus pelaku, membujuk korban ke pondok milik saudara Taufik dengan alasan mengambil barang pindahan untuk dibawa ke pondok yang baru ia tempati. Sesampai di pondok pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban menolak dan ingin melarikan diri. Lalu korban mengancam menggunakan pisau, setelah puas pelaku mengantarkan korban pulang ke pondok orang tuanya.
Tidak sebatas itu, Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 12.00 wib Pelaku datang ke pondok orang tua korban dan kembali mengajak korban mengambil sisa barang pindahan yg belum sempat di ambil, kemudian pelaku membawa korban ke dalam kebun Akasia dan memaksa berhubungan badan, sekira pukul 13.30 wib Pelaku membawa korban ke pondok milik sdra Taufik dan kembali memaksa korban berhubungan badan, kemudian pelaku mengantar korban pulang.
Sesampai di tengah jalan pelaku kembali mengajak korban ke dalam kebun Akasia dan memaksa korban berhubungan badan, setelah puas dengan aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban dan orang tua korban apabila berani menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain.
Tak tahan dirinya diperlakukan seperti itu,. Akhirnya korban menceritakan kepada orang tua atas perbuatan bejad pelaku kepada dirinya. kabar tersebut juga diketahui warga sekitar, Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 15.30 wib warga mencari keberadaan pelaku, yang tengah berada di KM 22 Dusun Sengalau Desa Balai Rajo.
Mendapat laporan tersebut anggota Polsek VII Koto Ilir langsung bergerak ke TKP , terlihat warga sedang ramai-ramai mencari pelaku, selanjutnya sekitar pukul 23.30 wib anggota Polsek berhasil mengamankan pelaku dibelakang rumah keluarganya di RT 012 Dusun Pemberihan Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Marhara Tua Siregar, membenarkan kejadian tersebut, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya yaitu memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali," ujar kasat.(Red)