Petualangan Spesialis Pencurian Ganjal Kartu ATM, Berakhir DiResmob polda Jambi

suaratebonews. blogspot. com
Petualangan Spesialis Pencurian Ganjal Kartu ATM, Berakhir DiResmob polda Jambi

Suaratebo.net, Jambi - Selasa, (20/4/ 2021) merupakan aksi terakhir dua pelaku spesialis pencurian uang dengan modus mengganjal kartu ATM.  Petualangan pelaku berakhir ditangan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, setelah beraksi di wilayah hukumnya. Satu pelaku juga dihadiahi timah panas berusaha kabur saat ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Kaswandi Irwan, Senin (26/4/2021). Membenarkan pengungkapan Kasus ini, penangkapan pelaku langsung dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Kompol Rio Tulanggow dan Panit Resmob Polda Jambi Ipda Rifqi Abdillah, S.TRk. 

Identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan yaitu, Raden Suhaimi (28), warga Jalan Cempaka, Kelurahan Jati Waringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dan Edi Saputra (33), warga Jalan Syailendra, Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kombes Kaswandi Irwan mengatakan dari pengakuan kedua pelaku, aksinya sudah dilakukan di beberapa wilayah tidak hanya di Sumatera, bahkan juga beraksi di provinsi-provinsi yang ada dipulau Jawa dan lainnya. 

Modus para pelaku ini ialah dengan cara mengganjal kartu ATM hingga kemudian merampas uang dari kartu tersebut. Pelaku menggunakan tusuk gigi mengganjal kartu ATM, lalu menunggu target nya. Disaat korban tidak bisa memasuki kartu ATM nya disaat itu pelaku menjadi untuk membantu, lalu menukarkan kartu  ATM.

Untuk aksi terakhir, dilakukan di ATM Alfamart 16 Jl. Tp sriwijaya Kelurahan. Rawa Sari, Kecamatan Alam barajo, Kota Jambi. Dari aksinya itubpelaku berhasil menarik uang dari korban sebanyak Rp 10 juta. 

Lebih lanjut, Kaswandi menyebut bahwa satu diantara pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan dan baru bebas menjalani hukuman di Lapas Jakarta.

"Kalau pelaku Raden bulan 3 kemarin baru bebas dari Lapas Jakarta, setelah beraksi dengan pelaku Edi di Jakarta, namun pelaku Edi berhasil melarikan diri saat di tangkap di Jakarta" jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 1 buah kartu ATM mandiri milik korban, 5 (lima) buah buku tabungan, 1 buah handphone merk oppo 5s warna hitam, 1 buah dompet kulit warna coklat dan 51 buah kartu ATM berbagai Bank. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.(Ns-ST)
Pos Terkait