Iday Klarifikasi Terkait, Proses Hukumnya

Suaratebo
Iday Klarifikasi Terkait, Proses Hukumnya


Suaratebo.net, Tebo - Ditetapkan sebagai terdakwa pengrusakan hutan, Syamsu Rizal membeberkan kepada awak media kebenarannya.

Syamsu Rizal yang merupakan Wakil Ketua II DPRD Tebo yang terjerat kasus pembakaran hutan pada sidang pertama, namun pada proses sidang kedua di Kejaksaan, dirinya dinyatakan sebagai pengrusakan hutan, dirinya mengatakan kalau hutan tersebut sudah digunakan sejak tahun 1996 oleh masyarakat untuk berkebun, menanam padi dan olahan pertanian dan perkebunan lainnya.

"Bagaimana bisa, pertama di Polres saya dinyatakan sebagai pembakaran hutan, dan di Kejaksaan saya dinyatakan sebagai pengrusak hutan, namun menurut keterangan para saksi, lokasi tersebut sudah ada aktifitas dari tahun 1996 digunakan untuk pertanian, bercocok tanam, yang disampaikan oleh 2 orang saksi tersebut" ungkap Iday.

Iday mengatakan bahwa dirinya dari kecil belum pernah menebang satu batang pohonpun, namun ia akan tetap menghormati proses hukum berjalan dan dalam hukum positif tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah.

"Dari kecil saya tidak pernah menebang pohon satupun, namun kita akan tetap hormati proses hukum, namun dalam hukum positif tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah" sebutnya kepada media.

Selain itu Iday juga mengucapkan terima kasih kepada media yang selama ini telah mengawal proses hukum tersebut, iapun berharap kepada pihak yang menyebarkan opini yang menggiring agar menghormati proses hukum tersebut.(HS-ST)




Pos Terkait