2 Pelaku Diringkus Saat Lakukan Transaksi Narkoba di Rumah Kontrakan

Bangzie
2 Pelaku Diringkus Saat Lakukan Transaksi Narkoba di Rumah Kontrakan
Suaratebo,net. Bungo - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bungo, pada Rabu (13/01/2021) malam sekira pukul 19.00 wib kembali mengamankan dua orang pelaku atas kepemilikan Narkoba jenis shabu.

Kedua pelaku ialah NS (39) warga yang beralamat di perumnas kec.rimbo tengah dan ST (44) warga manggis bathin II Kab. Bungo. Pelaku ini diamankan polisi saat melakukan transaksi Narkoba di sebuah rumah kontrakan yang berada Sungai Buluh Rimbo Tengah Kab. Bungo.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di sebuah kontrakan tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Berbebekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin oleh Ps. Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Bungo Bripka Ade Candra melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan tersebut.

Tepat pada pukul 19.00 wib tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang saat itu berada di depan sebuah rumah kontrakan. Saat hendak di amankan keduanya sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri namun berhasil di amankan, setelah di amankan dan tim opsnal melakukan penggeledahan yang di saksikan warga setempat.

Usai melakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku berupa (satu) buah plastik klip yang berisi 4 (empat) plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, Sepasang sepatu warna abu-abu yang di dalam nya berisikan plastik hitam yang di dalam nya berisi 1(satu) plastik klip besar yang berisikan  11 (sebelas) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu polisi juga menyita 1(satu) buah kantong asoi plastik yang berisi 1(satu) buah dompet emas warna hitam merk MURNI BARU yang berisi 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet plastik, 1(satu) bungkus plastik klip, 1(unit) timbangan digital, 1(satu) unit HP OPPO warna merah dengan imei (869050031562478), 1(unit) HP OPPO warna hitam dengan imei (865941043678092), 1(satu) unit sepeda motor N-MAX warna hitam dengan nopol BH 3764 US, 1(satu) unit sepeda motor BEAT warna pink dengan nopol BH 4602 UV, Uang tunai sebesar 1.100.000, 1(satu) helai celana levis pendek warna biru merk TARGET.

"Untuk berat BB shabu sementara dipikirkan seberat 4,85 gram," Kata Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Sapta Budoyo.

Saat ini lanjut Kasat, Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti langsung di bawa ke Polres Bungo untuk diproses lebih lanjut. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 112 (1)   UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika," pungkas Kasat. (ST, Zie)
Pos Terkait