Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Bekuk DPO Pembobol Alfamart

suaratebonews. blogspot. com
Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Bekuk DPO Pembobol Alfamart

Suaratebo.net, Tebo - Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, berhasil membekuk pelaku pembobolan Alfamart yang berada di unit 3 Desa Rimbo Mulyo dan Jalan 21 unit 1, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, pada Jumat (9/10/2020). Dimana sebelumnya pelaku Hengki Ariandi (24) sudah beberapa bulan ini telah masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Tebo.

Pelaku Hengki Ariandi (24), merupakan warga Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan. Ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 14/ III / 2020/ Jambi / Res Tebo / Sek Rimbo Bujang, tanggal 23 Maret 2020.

Terkait penangkapan pelaku Hengki Ariandi, dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K," ya benar, pelaku ditangkap dirumah orang tuanya, didaerah Nibung, Sumsel,"kata Kasat.

AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K juga menambahkan, memang pelaku ini sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tebo. Dan pelaku ini telah beberapa kali melakukan pembobolan mini market Alfamart bersama kelompoknya yang sebelumnya telah ditangkap yaitu Yoyon Suwito dan Yakin, usai melakukan pembobolan Alfamart yang berada di Unit 3, Desa Rimbo Mulya.

"Meraka ini para pelaku spesialis pembobolan Alfamart antar Kabupaten, sebab selain di Kabupaten Tebo mereka juga pernah melakukan pembobolan Alfamart di Kabupaten Sarolangun," jelas Kasat lagi.

Pelaku Hengki Ariandi (24) ditangkap Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dibantu anggota Polsek Nibung, saat berada dirumahnya di Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan.

"Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, mendapatkan info pelaku telah pulang kerumahnya langsung bergerak ke wilayah Nibung, Sumsel, menangkap pelaku. Ada juga pelaku lain yang belum tertangkap dan masuk dalam DPO Polres Tebo," ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat mengatakan, bahwa saat ini Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, Masih melakuka. Penyelidikan keberadaan rombongan komplotan Hengki Ardian ini.

Untuk barang bukti yang diamankan Polres Tebo, dari komplotan ini yaitu, satu Unit mobil SUZUKI Cerry pick up warna biru dengan Nopol BE 9558 JD, satu kardus susu kaleng S-26 procal Gold, satu karung warna putih yg berisikan rokok berbagai macam merek, satu karung yg berisikan susu kotak DANCOW, satu unit mesin Bor beserta mata bor, satu unit alat pemotong besi, dua buah linggis, satu buah pahat, tiga buah kunci.

"Selain itu komplotan ini dalam aksinya mereka kerap membawa senjata api, sebagaimana sebelumnya didapatkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolper beserta dua butir amunisi kaliber 5.56 mm. Dari pelaku Yoyon yang sempat menembak mobil Polisi saat dilakukan penangkapan,"ungkap Kasat.

Pelaku Hengki Ardian (24), akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara, Tutup AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K. (Red-ST)
Pos Terkait