IJTI Jambi Kecam Perlakuan Pemilik Cafe Lumiere Terhadap Jurnalis Bungo

suaratebonews. blogspot. com
IJTI Jambi Kecam Perlakuan Pemilik Cafe Lumiere Terhadap Jurnalis Bungo

Suaratebo.net, Bungo - Intimidasi, serta menghalangi kerja jurnalistik dengan tindakan menghambat tugas Jurnalis kembali terjadi. Kali ini, kasus intimidasi dan menghambat kerja Jurnalis/Wartawan terjadi di Kota Bungo jambi.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, pada saat salah seorang wartawan atau jurnalis Kabupaten Bungo, sedang melakukan liputan penerapan protokol kesehatan, dan aturan pembatasan jam malam pada salah satu cafe di kabupaten bungo.

Pada saat menjalankan tugas, Ahmad Mubarak (Jurnalis TV One) mendapatkan  penghambatan serta intimidasi saat melakukan peliputan di Cafe Lumier.


Bukan hanya mengintimidasi oknum pemilik cafe juga memaksa dirinya (barak,red) untuk menghapus video hasil liputannya.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, yang pada saat itu dirinya langsung diminta oleh pemilik Cafe, surat tugas liputan dan surat tugas lainnya saat meliput.


"Pada saat itu, dia (oknum pemilik cafe,red) langsung menghampiri saya, dan meminta surat tugas liputan. Saya tunjukkan surat tugas dan KTA saya, serta KTA Uji kompetensi wartawan yang saya miliki," tutur Ahmad Mubarak.

Dikatakannya sambil menirukan ucapan Oknum pemilik Cafe, yang memaksa untuk menghapus video yang telah direkamnya, didalam cafe Lumiere.

"Tolong hapus ya videonya, mana surat tugas kamu," ujar pelaku seperti yang ditirukan Ahmad Mubarak, ketika berdebat dengan pelaku.

Kejadian tersebut menambah catatan hitam kasus kekerasan,  intimidasi, dan penghalang-halangan tugas terhadap jurnalis. 

Menyikapi kejadian tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi menilai, para pelaku patut diduga melakukan pelanggaran pidana, sebab kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat 3 mengamanatkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Setiap orang yang menghambat atau menghalangi perihal tersebut terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Penegakan hukum dan keadilan bagi korban perlu mendapat perhatian serius dari aparat dan pemerintah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Saya mengecam keras atas perbuatan yang dilakukan pemilik Cafe Lumiere Bungo, yang telah sengaja menghambat serta mengintimidasi seorang Jurnalis," tegas Arizal Antoni, Koordinator bidang hukum dan advokasi IJTI jambi, mewakili Suci Annisa Ketua IJTI Jambi.

Atas kasus tersebut, Arizal Antoni berharap agar kasus tersebut, diproses hukum, hingga kepengadilan. Agar, tidak terjadi lagi kekerasan dan intimidasi terhadap Wartawan yang lain.

"Saya berharap, agar kasus ini segera naik ke penegak hukum. Harus sampai kepengadilan, agar jangan terulang kepada yang lain," jelas Arizal Antoni. 

Ketua Jaringan Media Sabet Indonesia (JMSI) Provinsi Jambi, Dodi Irawan, sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena wartawan menjalankan tugas untuk kepentingan publik dalam memberikan informasi. Terlebih saat itu wartawan tersebut mengikuti Tim Gugus Covid-19 Bungo, melaksanakan razia yustisi dan penerapan jam malam demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kabupaten Bungo.

"Kejadian itu harus dilaporkan ke polisi dan Dewan Pers agar ada penindakan terhadap pelaku kekerasan atau intevensi terhadap wartawan. Kasus ini harus diselesaikan sampai tuntas, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Dari beberapa kasus kekerasan terhadap wartawan di Jambi, rasanya belum ada pelakunya yang diadili dan dijatuhkan hukuman oleh pengadilan. Ini juga menjadi preseden buruk bagi wartawan," ujar Ketua JMSI Provinsi Jambi, Doddi Irawan. (Red-ST)
Pos Terkait