Suaratebo.net, Tebo - Jajaran Satresnarkoba Polres Bungo berhasil membekuk empat orang pelaku bandar narkoba antar provinsi. Selain empat pelaku polisi juga berhasil mengamankan 2 kg sabu dan 3007 butir pil ekstacy senilai Rp. 3 milyar rupiah.
Penangkapan keempat pelaku bermula, pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 15.00 wib di jalan Lintas Sumatra/ depan mapolsek Jujuhan, Kabupaten Bungo, dengan Laporan Polisi : LP/ A / 142 / X / 2020 / Jambi / SPKT / Res Bungo.
Tanggal 17 OKTOBER 2020.
Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi,S.I.K, berawal penangkapan pelaku Oktaviandri (31), merupakan warga jl. pahlawan kerja no. 40 Rt 001/003, Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Revho Afrizoni (32) warga jl. Merak Katitiran RW003/002 Desa Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekan Baru, Prov. Riau, Reski Fernando (35) warga Desa lubuk Niur, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo dan Rino Candra (31) warga Kelurahan Tanah Datar, Kota Provinsi Riau.
"Untuk diduga pelaku 4 orang , barang bukti sebanyak 2.020 Kilogram sabu - sabu dan 3.007 butir ekstasi," ungkap Kapolres.
Kronologi penangkapan dikatakan oleh Kapolres, dilakukan anggota opsnal satresnarkoba Polres Bungo yang di pimpin oleh PS. Kanit Idik Satresnarkoba Polres Bungo, Bripka Ade Candra dan anggota Polsek Jujuhan. Berawal kecuriagaan masyarakat ada satu unit diduga sering membawa paket narkotika jenis sabu dari kota Pekan Baru Menuju Muarabungo.
Tepatnya didepan Mapolsek Jujuhan, kendaraan terebut diberhentikan dan mengamankan semua penumpang setelah melakukan penggeledahan mobil dan disaksikan oleh kepala desa setempat ditemukan barang bukti tersebut. selanjutnya kemudian tersangka dan barang bukti yang di temukan di bawa kemapolres bungo.
Berikut bukti yang diamankan, 7 HP dengan berbagai merek, pirex kaca lengkap dengan karet dot, 2 lembar kertas tisu, 2 plastik klip yang berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 gram.
Tidak sampai disitu, polisi langsung melakukan pengembangan dari introgasi terhadap tersangka Oktaviandri mendapat petunjuk dan diperkuat isi pesan dari salah satu dari hp yang disita , bahwa tersangka mengirimkan barang haram ke Kabupaten Dumai Provinsi Riau melalui travel mendapatkan informasi tersebut tim opsnal sat resnarkoba polres bungo yg di pimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Ramadyansah Putra S.Trk bergerak menuju kota Pekanbaru.
Dengan kerja keras, anggota mendapat data barang dikirimkan oleh RN dan bukti diamankan ditravel pengiriman dengan bentuk paket . Dengan tujuan tersangka Rino Candra di Kota Pekan Baru Provinsi Riau. Minggu (18/10/2020) sekitar pukul15.00 WIB langsung dibekuk.
Tersangka dibekuk Perumahan Surya Mandiri Teropong Tahap I Blok E NO 1 Kecamatan Siak Ulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Bersama barang bukti, 8 HP berbagai merek ,3 buah timbangan, 1 digital, 1 bungkus plastik klip yang berisi plastik klip yang berisi kristal bening di dalam bungkus permen hexos, 2 pirex kaca,1 buah kotak coklat yang berisi 2(dua) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 bungkus teh cina merk guan ying wan yang berisi narkotika jenis sabu, 3007 (tiga ribu tujuh ) butir pil ekstasi dalam kantong asoy,1 unit mobil merk honda crv warna hitam dengan nopol B 1642 PBC dan 1 kantong asoy plastik yang berisi 4 bungkus berisi plastik klip kosong.
Untuk pasal semua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. (Ns-ST)