PT WKS Gusur Lahan Warga Yang Telah Diberikan Sertifikat Langsung Oleh Jokowi Saat Hut Agraria

suaratebonews. blogspot. com
PT WKS Gusur Lahan Warga Yang Telah Diberikan Sertifikat Langsung Oleh Jokowi Saat Hut Agraria

Suaratebo.net, Tebo - Terkait penggusur pondok dan penyerobotan kebun milik warga Dusun Tanjung Pauh dan Dusun Sungai Landai, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, yang dilakukan olehPT. Wira Karya Sakti (PT WKS). Warga melaporkan hal tersebut dengan menyurati langsung presiden Joko Widodo.

Bahkan, Menyikapi itu, Kemarin, Sabtu (19/9) perwakilan warga menyampaikan langsung keberatan tersebut kepada Faisal Fuad, Kepala Departemen Sosial Security Perusahaan melalui pertemuan di sekretariat konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi, yang hasilnya melahirkan 5 catatan.

Kelima catatan tersebut, Menurut Frans Dodi, Koordinator wilayah KPA Jambi, Pertama, Kegiatan operasional (pembukaan lahan) yang dilakukan oleh PT WKS di areal Dusun Tanjung Pauh dan Dusun Sungai Landai untuk sementara dihentikan, Terhitung tanggal 20 September 2020 sampai dengan adanya penyelesaian.

Kemudian, PT. WKS bersama warga Tanjung Pauh dan Sungai Landai bersepakat untuk melaksanakan verifikasi lapangan pada tanggal 26 September 2020 sampai dengan selesai untuk menentukan subyek dan obyek masyarakat Tanjung Pauh dan Dusun Sungai Landai.

Ketiga, PT WKS bersama warga Tanjung Pauh dan Sungai Landai akan bermusyawarah untuk menyelesaikan konflik lahan.

Berikutnya, PT. WKS tidak akan melakukan intimidasi dan kriminalisasi masyarakat Tanjung Pauh dan Sungai Landai, Serta tidak akan menghambat aktifitas ekonomi warga Desa Lubuk Mandarsah.

"Itu lima poin catatan hasil pertemuan yang ditandatangani oleh perwakilan warga, perusahaan, dan KPA Jambi," terang Dodi, Sembari menekankan agar hasil pertemuan itu dihormati dan dikawal bersama-sama. Saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2020)

Dari warga sendiri menurutnya kemarin hadir ketua Serikat Tani Tebo (STT) beserta 9 orang petani, Serta ketua kelompok tani Panglimo Berambai dari Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Sementara dari PT WKS hadir Faisal Fuad, Pengganti posisi jabatan Slamet Irianto yang belakangan sudah pensiun.

Martamis, Ketua Serikat Tani Tebo saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa di lokasi pagi ini pihaknya sudah kordinasi dengan perusahaan dan kapolsek terkait hasil pertemuan kemarin.

" Iya, Pagi tadi kawan-kawan sudah pertemuan dengan karyawan perusahaan dan kapolsek di lokasi, Sudah dijelaskan semua, Hasilnya, Pihak perusahaan katanya akan membuat batas, sampai tanggal 26 tim ke lokasi untuk verifikasi sesuai hasil pertemuan kemarin," Ujarnya.

Namun begitu, Menurut Dodi, Perkembangan informasi siang ini ternyata berubah karena masih terjadi penggusuran areal masyarakat di lokasi.

"Pihak perusahaan melanggar hasil pertemuan tadi, saya sudah pertanyakan ke Faisal WKS tapi belum ada respon," ujarnya.

Berdasarkan info dilapangan dari Pak Tepu, Kata Dodi, Selaku perwakilan masyarakat yang ditugaskan untuk memberi tanda lahan masyarakat dusun Tanjung Pauh dan dusun Sungai Landai, Katanya, Pihak perusahaan siang ini masih melakukan pengusuran di areal masyarakat. Padahal hasil kesepakatan kemarin hari ini (20/9) operasi pembukaan lahan di areal Tanjung Pauh dan Sungai Landai dihentikan.

"Melihat situasi ini, Pihak perusahaan sepertinya tak ada niat untuk menyelesaikan konflik agraria yang ada di Jambi. Bahkan, Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan di masa pemerintahan Joko Widodo juga digusur oleh PT.WKS disaat peringatan 60 tahun lahirnya undang-undang pokok agraria (UUPA).

Menyikapi ini, KPA wilayah jambi mengecam tindakan pengusuran yang dilakukan PT.WKS di lahan garapan anggota STT dan mendesak pemerintah segera melaksanakan Reforma Agraria Sejati." Pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Warga setempat menolak penggusuran dan perampasan tanah serta pola kemitraan atas nama Kelompok Tani Sungai Landai Bersatu (KT SLB) dengan PT WKS.

Penolakan itu menurut warga bukan tanpa alasan, Sebab, Hasil pertemuan soal kemitraan diduga memicu terjadinya penggusuran dan perampasan tanah di areal masyarakat yang bukan anggota SLB.

Maka dari itu, Warga meminta kepada APP, SMF, Selaku induk usaha PT. WKS, Agar membatalkan pola kemitraan KT SLB karena perwakilan yang mengatasnamakan KT SLB, Masyarakat Dusun Tanjung Pauh, Tidak pernah diberi mandat untuk menyelesaikan konflik antara KT SLB dengan PT. WKS dan Dusun Tanjung Pauh, Justru, Warga meminta keberadaan SLB supaya di evaluasi.
(Red-ST)

Sumber : Jambi prima.com
Pos Terkait