Tim Sultan Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Sepeda Motor

Bangzie
0
Tim Sultan Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Sepeda Motor

Suaratebo,net - Kasus pencurian sepeda motor (Ranmor) kembali terjadi diwilayah Hukum Polres Tebo. Alhasil, tim sultan besutan Polres Tebo berhasil menangkap komplotan pencuri sepeda motor beserta sejumlah barang bukti hasil curian.

Para pelaku ialah HP (24)) warga Dusun Mandiangin Desa pulau temiang Kec.Tebo ulu Kab.Tebo dan rekannya HY (38) warga Desa danau buluh kel.Jaya setia Kec.Pasar muara Bungo Kab.Bungo.


Kedua pelaku ini berhasil ditangkap polisi dilokasi berbeda, tersangka HP ditangkap disebuah pondok milik keluarganya yang beralamat di dusun Mandiangin. Dari tangan HP, Polisi berhasil menyita sebuah kunci T yang diduga digunakan pelaku mencuri sepeda motor.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka HY di rumah orang tuanya di desa danau buluh dan mengamankan 2 buah kunci T beserta 2 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Kemudian polisi melakukan introgasi terhadap kedua tersangka dan menanyakan adanya motor hasil curian yang disimpan para pelaku. Dan polisi akhirnya berhasil menyita 9 unit sepeda motor yang simpan di berbagai tempat dan 3 buah kunci T yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Terkait kasus pencurian ini, Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan membenarkan telah mengamankan dua orang spesialis pencurian sepeda motor beserta barang buktinya.

"Ya benar, kita berhasil mengamankan dua orang tersangka dan 9 unit sepeda motor beserta kunci T yang diduga digunakan para pelaku," ujar Kasat, Jumat (26/06/2020).

Kasat juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan warga yang kehilangan motor dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 07 / VI / 2020/ Jambi / Res Tebo /Sek Rimbo ilir, 22 juni 2020.

Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan warga di berbagai daerah di Kabupaten Tebo.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan dimako Polres Tebo untuk di proses lebih lanjut," jelas Kasat.

Atas perbuatannya, para pelaku di kenakan pasal pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (ST,Zie)
Pos Terkait