Suaratebo.net, Bungo- Lagi-lagi Polres Bungo berhasil mengungkapkan kasus peredaran Penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukumnya. kamis ( 25 /6/ 2020), sekira pukul 16:00 WIB, berhasil mengamankan bandar Narkotika Gol 1 Jenis daun ganja yang hendak melakukan transaksi.
Pelaku atas nama Afrizon (31), warga Perumnas Blok E RT 04 Kelurahan Candika, Kecamatan Rimbo Tengah, dibekuk saat melakukan transaksi
di jalan menuju perumahan Maidina di Perumnas. Kala itu, polisi melihat pelaku yang hendak melakukan transaksi. Saat penangkapan, salah satu dari mereka yang diduga pembeli sempat meloloskan diri dari petugas.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan di TKP, alhasil ditemukan 1 buah kantong plastik Asoi berisi daun Ganja kering, 2 paket plastik ganja kering, 3 paket kertas Koran yang berisi daun ganja kering.
Tidak sebatas itu, hasil intrograsi pelaku mengakui masih memiliki barang haram tersebut yang disimpan dirumah orang tuanya. Angota langsung bergerak kerumah yang dituju di kelurahan Cadika dan melakukan penggeledahan.
Saat pengeledahan polisi juga meminta ketua RT setempat untuk mendampingi, alhasil ditemukan 30 paket kertas yang berisi daun ganja kering disebuah kamar rumah.
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji,S.I.K Melalui Kasat Narkoba Polres Bungo IPTU Sapta Budoyo,S.I.K membenarkan atas pengungkapan dan penangkapan diduga bandar tersebut. Untuk keseluruhan barang bukti yang didapatkan dari tangan tersangka sementara 100 gram daun Ganja kering diamankan.
" Semua barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo, guna pengusutan lebih lanjut," ungkap Kasat.
Selain Daun kering Ganja yang diamankan, 1unit handpone Realme warna biru, 1 unit sepeda motor merk Honda supra x warna hitam dengan nopol. BH 6115 KZ juga ikut sita. Untuk sementara tersangka akan dijerat, Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ns-ST)