Tim Sultan Bekuk Empat Komplotan Pencuri Mobil, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas Karena Berusaha Kabur

suaratebonews. blogspot. com
Tim Sultan Bekuk Empat Komplotan Pencuri Mobil, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas Karena Berusaha Kabur
Suaratebo.net, Tebo - Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian Kendaraan Roda 4, satu diantara terpaksa dihadiahi timah panas oleh Tim Sultan karena melawan dan berusaha kabur saat diminta menunjukan lokasi penjualan barang bukti.

Keempat pelaku yang diamankan, Rabu (05/05/2020), para pelaku yaitu, Alexander als Alex (33), warga Nagar taratang, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Darmasaraya,Sumbar, Aldo Opran (24), warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat, Sumsuel, Sanusi (44), Warga Kecamatan pelayang Kabupaten Bungo dan Husni Mubarok (44), warga Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin. Para komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat ini ditangkap ditempat berbeda.
Penangkapan komplotan pencuri mobil ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Riedho Syawaluddin Taufan, S.I.K, "Ya, barusan anggota Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, berhasil membekuk para pelaku, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebo Guna penyelidikan lebih lanjut,"kata Kasat Reskrim.

Dalam melakukan aksinya, ke empat pelaku memiliki peran berbeda. Sebagai eksekutor membobol kunci kontak mobil dilakukan oleh pelaku Alexander, menggunakan Kunci T. Sedangkan pelaku Aldo dan Sanusi berperan hanya sebagai pengantar pelaku Alexander kelokasi tempat target curian. Mobil hasil curian dijual kepada pelaku Husni Mubarak.

"Nah, pelaku Alexander ini beraksi jika ada pesanan mobil curian dari pelaku Husni Mubarak yang ingin membeli. Untuk dikabupate Tebo yang baru diingat pelaku Alexander baru tiga tempat. Untuk mobil yang biasa dicuri jenis Suzuki Carry dan Truck Canter," jelas Kasat.

AKP M Riedho juga meneruskan, bahwa pelaku ini ditangkap ditempat berbeda, berawal dari penangkapan Alexander (33), Aldo Opran (24) dan Sanusi. Dimana Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo yang mendapatkan informasi keberadaan para pelaku langsung bergerak, dimana para pelaku saat itu berada dirumah pelaku Sanusi sedang ingin pesta narkoba jenis sabu Didesa Pelayang Bathin II, Kabupaten Bungo. Dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.

"Awalnya, tiga orang pelaku yang diamankan sedang berada dirumah pelaku Sanusi, mereka saat itu ingin pesta narkoba. Dari situ Tim Sultan langsung melakukan pengembangan tempat dijualnya mobil curian tersebut," terusnya.

Selanjutnya Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, langsung bergerak mengejar pelaku Husni Mubarak yang merupakan penadah semua kendaraan hasil curian pelaku Alexander (33). Dimana pelaku Agusni Mubarak diamankan di Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin serta mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis Suzuki Cary. 

Tapi saat Tim Sultan meminta menunjukan barang bukti lainnya, pelaku Husni Mubarak melawan dan berusaha lari dari pegangan anggota yang menjaganya, setelah diberikan tembakan peringatan tiga kali tidak juga didengarkan oleh pelaku, terpaksa Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo melumpuhkannya dengatembakan Dibagian betis kaki kiri pelaku Husni Mubarak.

"Nah, pelaku Husni Mubarak ini sempat ingin kabur saat menunjukan barang bukti lainnya, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota dilaoangan,"terang Kasat.

Serta para komplotan ini, memang merupakan spesialis pencurian kendaraan roda empat dan motor. Dari laporan korban saat ini yang pernah kelihangan mobil dan motor ada empat laporan polisi yang masuk dan itu semua para pelaku ini yang melakukan pencurian, ungkap AKP M Riedho.

"Yang jelas saat ini, barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu, satu unit mobil carry pick up warna hitam, satu buah kunci later T, dua speaker aktif dan satu buah memori card milik korban,"tutup kasat.

AKP M Riedho Syawaludin Taufan, S.I.K, juga menuturkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun Penjara, tutup Kasat. (Red-ST)

Pos Terkait