Suaratebo.net,
Tebo – Polres tebo berhasil mengamankan 2 orang pelaku penggelapan mobil
rental, 26 mobil yang sudah digelapkan, ES (40) warga Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo dan SF (34) warga Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.
Penangkapan
tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafiz, S.I.K, M.Si “Kita telah melakukan penangkapan terhadap ES
seorang perempuan yang bekerja sebagai PNS dan SF merupakan laki – laki bekerja
wiraswasta” jelasnya kepada awak media. (01/04/2020)
Penangkapan
tresangka SF dilakukan pada Kamis (12/03/2020) di kediamannya di Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, sedangkan ES ditangkap di kediaman orang tuanya di Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo
Dimana
SF menerima upah dari ES sebesar Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 juta, sedangkan ES
menerima untung besar dari hasil mobil yang ia gadaikan sebesar Rp. 13 s.d 20
juta per unitnya, ES telah menggadai sebanyak 26 unit mobil, dan telah mengembalikan
15 unit mobil, 11 unit lagi belum ia kembalikan.
“Sudah
26 mobil, saya gadai Rp. 15 s.d Rp 20 juta, saat ini yang belum saya kembalikan
11 unit” jelasnya saat dikonfirmasi. (Red)
“Modus
yang dijalankan tersangka yakni dengan berpura – pura menyewa mobil untuk
beberapa hari, setelah mobil didapat mobil langsung dipindahtangankan kepada
pihak lain, sudah ada 3 laporan yang masuk terkait kasus yang sama dan pelaku
yang sama” tambah Kapolres.
Hingga
kini polisi berhasil mengamankan 3 unit mobil yang diamankan di TKP Kelurahan
Tebing Tinggi diantaranya 1 unit mobil merk Toyota Calya, 1 unit mobil merk
Suzuki Ertiga dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia, hingga berita ini diturunkan
pihak Polres Tebo tersu melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.