Suaratebo.net, Merangin - Jajaran polisi resor (Polres) Merangin Melalui sat Narkoba polres merangin kembali bekuk Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (13/02) Sekitar Pukul 13.30 Wib.
Pelaku yakini OR (26) dan FR (52), kedua Pelaku di Tangkap jajaran sat Narkoba polres Merangin di Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, Tepatnya Jalan lintas Sumatra Penurunan Sungai Ulak Bangko.
Ternyata OR seorang Oknum Wartawan di Salah satu Media Online Kabupaten Merangin, dan Rekanya Berasal dari Kecamatan Tabir, Desa Mampun kabupaten Merangin.
Penangkapan Berawal. Sat Narkoba Mendapatkan Informasi Dari Masyarakat, Bahwa Ada Dua Pemuda yang sedang Membawa diduga Narkoba Jenis Sabu-sabu Dari Arah Tabir Mau ke Bangko.
Berbekal Informasi, Jajaran Sat Narkoba polres merangin langsung menghadang kedua pelaku di Jalan lintas penurunan Mentawak/Suangai Ulak, "Berhasil" Kedua pelaku dapat di hadang oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Merangin.
Salah satu Warga Desa Sungai Ulak Yang tau mau Disebutkan namanya (R) Saat di konfirmasi Melalui Telepon Whatsapp mengatakan, Dirinya melihat Rame-rame Dan Dia Menghampiri langsung Keramaiyan itu.
"Iyo, Sayo lewat nampak lagi rame-rame ado salah satu Ngomong Dari Polres Merangin Minggir-minggir, Eeh ruponyo Ado penangkapan Orang tu Bawak Sabu-sabu, "Kata R.
Kapolres Merangin AKBP Mhokamad Lutfi S. IK saat Dikonfirmasi Melalui via Telepon Whatsapp Pribadinya Membenarkan Penangkapan Terhadap Dua Orang Yang di bekuk oleh jajaran Sat Narkoba Polres Merangin Siang tadi.
"Iya Benar, Ada dua pelaku tindak pidana narkoba yang di amankan oleh Jajaran Sat Narkoba polres Merangin Dan Pelaku sedang dalam Proses Penyidikan Polres Merangin, "Kata Kapolres Merangin Yang ramah Tersebut.
Kapolres Menambahkan, Bahwa "pelaku di amankan Dengan Barang bukti Seberat 0,7 Gram Dan Telpon Genggam, "Tambah Kapolres.
Dijelaskan Kembali Oleh Kapolres Merangin, Kedua Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Dan Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Yang dimana Pelaku akan dikenakan Ancaman Hukuman selama 15 tahun Penjara. (Ety).