DPRD Tebo Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 7 Ranperda Tahun 2019

Iklan

DPRD Tebo Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 7 Ranperda Tahun 2019

Suaratebo
Selasa, 04 Februari 2020 | 4.2.20 WIB

Muaratebo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Tujuh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2019.
Bertempat di Aula Rapat Gedung DPRD, Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Mazlan, S. Kom., didampingi wakil ketua, dan anggota DPRD yang berjumlah 29, Unsur Forkompimda, Sekda, Staf Ahli dan Asisten Sekda, Kepala OPD dan tamu undangan dari instansi vertikal, serta pimpinan parpol dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Tebo.

Ketua DPRD Tebo Mazlan menyampaikan permohonan maaf dimana 7 Ranperda seharusnya selesai di tahun 2019. Tapi dengan sesuatu hal, agenda ini ditunda ke tahun 2020.
" Kita minta maaf ada keterlambatan dan di tahun 2020 ini kita bahas, " ujarnya .
Selanjutnya Mazlan mempersilakan kepada Wakil Bupati (Wabup) menyampaikan 7 Ranperda yang sempat tertunda, berikut yang disampaikan Wabup, meliputi  Ranperda tentang Pelayanan Pasar, Retribusi Jasa Usaha , Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, Pembentukan Produk Hukum Daerah,  Retribusi Tera/ Tera Ulang, Perlindungan Perempuan dan Anak , dan Pembangunan Pariwisata. 

Tujuh Ranperda tersebut meliputi :
1. Ranperda tentang perbaikan atas Perda No. 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar ;
2. Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha ;
3. Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 06 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di pusat kesehatan masyarakat ;
4. Ranperda tentang perubahan produk hukum ;
5. Ranperda tentang retribusi tera/ tera ulang ;
6. Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak ;
7. Ranperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Tebo Tahun 2018- 2025.
Wakil Bupati Tebo Syahlan Arfan SH menyampaikan, Penyusunan tersebut menurut Wabup Syahlan merupakan upaya dari pemerintah dalam rangka pembangunan dan perubahan produk hukum daerah. Pembangunan produk hukum daerah dilakukan dengan membentuk Perda baru. 
Sedangkan pembaharuan produk hukum dimaksudkan untuk menyesuaikan perda yang sudah ada sesuai amanat produk hukum yang lebih tinggi.
Penyesuaian tersebut  juga mempertimbangkan dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya (Ipoleksosbud) masyarakat di Kabupaten Tebo.
Diakhir sampaian, Wabup Syahlan berpesan untuk menjaga Kerjasama antar lembaga di Kabupaten Tebo tetap terjalin dan kita tingkatkan sehingga proses pembangunan yang telah direncanakan akan dapat terwujud. (bdi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Tebo Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 7 Ranperda Tahun 2019

Trending Now

Adsen