Lapas Tuding Pengadilan Bangko, Napi Tak Dapat Izin Melayat Orang Tuanya

Suaratebo
0
Lapas Tuding Pengadilan Bangko, Napi Tak Dapat Izin Melayat Orang Tuanya

Suaratebo.net, Merangin - Kejadian haru sempat Viral masalah tidak dapatnya izin yang ND selaku napi titipan untuk melayat dan mengantarkan orang tuanya saat meninggal Dunia sabtu (30/11).

Terlihat tangis dan haru ND saat melepas kepergian almarhum sang ayah di lapas Bangko, kabupaten Merangin, provinsi Jambi, pasalnya ND hanya dapat melihat Al marhum ayahnya dari dalam lapas Bangko dan tidak bisa mengantar ayahnya keperistirahatan terakhir.

Dari data yang didapat, ND  ini merupakan Napi kasus narkoba, yang berstatus sebagai warga Kabupaten Merangin,  Bangko.

Bahkan kejadian ini sudah heboh di Media sosial dan menjadi viral, masalah Lapas tak memberi izin untuk melayat orang tuanya.

Terkai tidak dapatnya izin tersebut Kalapas Bangko, Suroto, Saat dikonfirmasi, mengatakan, jika pihaknya mengikuti prosedur yang berlaku, pasalnya pihaknya menuding jika tidak mendapatkan izin dari pengadilan Bangko.

"Tersangka ini masih berstatus tahanan Mahkama Agung, Jadi secara kewenangan kita tidak berhak memberikan Izin. Sedangkan yang berhak itu Pengadilan,"katanya.

Meski demikian, kata dia, pihak lapas sendiri sudah berusaha untuk memberi arahan dengan cara mengurus izin ke pengadilan Bangko.

"Karena mereka yang berhak kita sarankan mengurus izin disana, Namun kita ketahui tak dapat izin di sana, maka Jenaza kita bawa kedalam lapas,"jelasnya sambil Membantah.

Namun kicawan Kalapas Bangko ini lansung dibantah Kepala Pengadilan Bangko Aminuddin, Kata dia, tidak benar jika pihaknya tidak memberi izin kepada ND untuk melayat orang tuanya.

" itu tidak benar. Hari Sabtu itu keluarga ND minta ke kita surat izin membesuk, kita izinkan, Apalagi ini meninggal dunia dan Rasa Kemanusiaan , pasti kita izinkan,"katanya.

Seharusnya kata Aminuddin, pihak lapas berhak mengabil tindakan dengan mengedepankan Rasa Kemanusiaan.

"Napinya dimana, kan disana. Keluarganya minta izin disini sudah kita izinkan, namun lagi ini tergantung lapas. Karena hari itu hari libur maka kita sampaikan secara lisan, karena yang buat surat tidak ada saat hari libur di Pengadilan ini. Kita sudah sampaikan kepada keluarga,  bahwa kita sudah menginzinkan,"jelas Kepala Pengadilan ini.

Meski demikian, kata dia, seharusnya pihak lapas bisa mengambil tindakan karena kejadian tersebut menyangkut rasa kemanusiaan.

"Seharusnya polisi banyak disana atau minta pengawalan, Karena ini menyangkut rasa kemanusiaan sah - sah saja. Saya sudah berusaha hubungi pihak lapas, namun tak bisa dihubungi. Maka saya sampaikan pesan kepada keluarga ND jika pihak pengadilan sudah mengizinkan.habis itu kita tidak tahu lagi," tutupnya.(Ety).
Pos Terkait