Kisruh di PT AWI, Ini Tanggapan Ketua Komisi III

Suaratebo
Kisruh di PT AWI, Ini Tanggapan Ketua Komisi III

Suaratebo.net, Merangin - Terkait pemberitaan dengan Judul Terkait Kisruh PT. AWI, Komisi III DPRD Merangin Terkesan "Mandul" Akhirnya Ketua Komisi III angkat bicara Terkait Prusahaan PT AWI Merangin. 

"Kami dprd khusunya komisi lll kalau mau sidak ada dasar  dan aturan nya.harus ada rapat internal Komisi dan Minimal tenaga tehknis dari dinas terkait, "Kata Mulyadi Selaku Ketua Komisi III Saat Dikonfirmasi Melalui Via Whatsapp Pribadinya. 

Dirinya juga menjelaskan, Penanganan untuk turun harus ada Tim PPNS dari Dinas LH yang telah di tunjuk aelaku penyidik menurut peraturan Perundang-undnagan. 

"Harus ada tim PPNS dari dinas LH yang di tunjuk selaku penyidik berdasarkan PERATURAN PERUNDANG  UNDANGAN yang menjadi dasar hukumnya berdasarkan pasal 1 angka 5 PP NO 43 TAHUN 2012,"Jelas Mulyadi. 

Kemuadian Mulyadi juga Menambahkan, Untuk Merangin belum mempunyai PPNS dan Dirinya juga disibukan dengan Reses yang dinatur di perundang-undangan. 

"Sementara DLH belum punya PPNS. Apa lagi sekarang kami di sibukkan dgn reses yg di atur dalam undang2 untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat dan konstituen, "Tambahnya. (Ety).
Pos Terkait