Suaratebo.Net - Penyidik Polres Tebo, pada Kamis (14/11/2019) siang menyerahkan dua orang tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Tebo atas kasus kepemilikan Narkoba jenis shabu-shabu yang diperoleh dari pegawai rumah sakit umum daerah (RSUD) STS Tebo.
Dua tersangka tersebut ialah ZFN (38) dan rekannya BY (27) yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebo saat di dalam perjalanan dari Rumah Sakit Swasta Carista Lubuk Pakam Sumatera Utara usai mengantar pasien dan Hendak ke RSUD kab.Tebo tepatnya di Km 6 Kelompok Tani Kelurahan Tebing Tinggi Kec.Tebo pada Sabtu (14/09/2019) malam sekira pukul 20:30 wib.
Terkait pelimpahan Tsk dan BB ini, Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba, IPTU P. Sagala, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa setelah berkas perkara tersangka sudah p21 (dinyatakan lengkap). Pihaknya hari ini menyerahkan Tsk dan sejumlah BB ke Kejaksaan untuk menjalani tahap II.
"Ya tadi Tsk dan BB sudah kita serahkan, selanjutnya kasus tersebut ditangani jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo," Kata Kasat. Kamis (14/11/2019).
Kasat mengatakan bahwa BB yang berhasil disita dari tangan kedua tersangka berupa 1 (satu) paket ukuran kecil narkotika jenis shabu seberat *bruto 0,17*, 1 (satu) buah pirek, 4 (Empat) buah pipet untuk alat hisap, 1 (satu) buah Korek Api, 1 (satu) buah tutup botol alat bong, 1 (satu) buah HP Merek Nokia A 100 warna Putih, 1 (satu) buah plastik warna putih Bening, 1 (satu ) unit mobil Ambulance merk Toyota Inova warna putih Nopol BH 1121 WZ.
Sementara, Kajari Tebo melalui Kasi Datun, Wawan Kurniawan, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik Polres Tebo sudah melakukan pelimpahan tahap II atas perkara kepemilikan Narkoba jenis Shabu yang dilakukan oleh dua orang pegawai RSUD Tebo.
"Ya hari ini kita menerima tahap II penyerahan tsk dan BB dari Polres Tebo, dan selanjutnya untuk segera disidangkan di pengadilan," ujar Wawan.
Wawan juga menjelaskan bahwa, selain BB Narkoba dan alat hisap Shabu, Polres Tebo juga menyerahkan BB satu unit Mobil Ambulance RSUD Tebo. Yang mana, saat itu tersangka ditangkap di pinggir jalan usai mengantar pasien menggunakan Mobil Ambulance.
"Mobil Ambulance itu disita karena tersangka saat memiliki shabu menggunakan Ambulance," jelasnya.
Untuk tersangka, lanjut Wawan, saat ini pihaknya mentitip kedua tersangka di rumah tahanan (Rutan) lapas kelas IIB Tebo. Dan untuk menjalani proses di persidangan, pihaknya mempunyai waktu paling lama 20 hari.
"tapi kasus ini biasanya satu minggu kedepan sudah di disidangkan," pungkas Wawan. (ST,END)