Suaratebo.Net, Merangin - Tindak pidana korupsi
memang tak ada habis-habisnya kali ini Tindak Pidana Korupsi Menyangkut SLBN
Merangin (Sekolah Luar Biasa) pada tahun 2016 dan 2017 Sudah di tetapkan
Menjadi Tersangka Oleh sat Reskrim Polres Merangin Bagisn Tipikor yang di
Pimpin Oleh IPTU Faturohman dalam naungan Kasat Reskrim IPTU Khoirusna S. Ik.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Pada Rabu
(23/10) yang di lakukan di Ruangan Unit Tipikor Polres Merangin, Tersangka Atas
Nama Dodo Suherman S. Pd merupakan mantan Kepala Sekolah SLBN Merangin.
Kerugian Negara yang di perbuat oleh Dodo Suherman
Pada Tahun Anggaran 2016 dan 2017 telah menggelapkan dana BOS Sebesar Rp.
140.969.446,- dengan modus membuat nota - nota fiktif dalam pengelolaan Dana
BOS, BOP dan Dana Bantuan Belajar Pada Tahun 2016/ 2017 tanpa melibatkan
Bendahara Sekolah tersebut.
Dengan Kerugian Tersebut, Satreskrim Polres Merangin bisa
menetapkan Dodo Suherman Sebagai Tersangka Pidana Korupsi di tahun 2019 melalui
unit Tipikor Polres Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Khoirunas S. IK,
Melalui Kanit Tipikor Polres Merangin IPTU Faturohman mengatakan Bahwa dirinya menjalankan
tugas untuk menetapkan Dodo Suherman menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
"Iya kemarin kita tetapkan Mantan Kepala Sekolah
SLBN Merangin Dodo Suherman Menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi Di SLB N
Merangin, dan kerugian negara atas perbuatannya berjumlah Rp.
140.969.446,-,"jelas Kanit.
Dijelaskan lagi oleh Kanit, bahwa tersangka Dodo
Suherman melakukan pembuatan nota - nota fiktif dan tidak melibatkan bendahara sekolah
dan langsung di kerjakan Oleh Dodo Sendiri.
"Dirinya membuat nota-nota fiktif dalam
Pengelolahan Dana BOS, BOP dan Dana Bantuan Belajar Pada Tahun Anggaran 2016
dan 2017 Lalu,"Jelas Kanit.
Dodo Suherman dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau
pasal 3 UU. No 20 tahun 2001 atas
perubahan UU No. 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Ety)