Berembus, Kejari Tebo Sudah Tetapkan Dua Tersangka Kasus LPJU

Bangzie
Berembus, Kejari Tebo Sudah Tetapkan Dua Tersangka Kasus LPJU

SUARATEBO.NET - Berembus kabar angin bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo sudah menetapkan tersangka kasus dugaan Mark Up Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada tahun 2017 silam yang mengakibatkan kerugikan negara sebesar 1.6 Milyar.
Informasi tersebut beredar setelah adanya surat panggilan untuk para kades sebanyak 20 orang untuk di jadikan saksi dan memperkuat penetapan para tersangka, pada Rabu (26/06/2019) besok.
Terkait hal ini, salah satu kades di Tebo membenarkan bahwa ia menerima surat panggilan dari penyidik Kejari Tebo, "ya benar, saya di panggil penyidik Kejari untuk dimintai sebagai saksi terkait kasus LPJU," Kata Iskandar, Kades Badaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah.
Iskandar juga mengaku bahwa informasi penetapan tersangka sudah ia terima. Namun, dirinya tidak mau menyebutkan siapa saja yang ditetapkan tersangka. " yang jelas saya dan kades lainnya siap mennjadi saksi dan memberikan keterangan ke pihak penyidik. Dan menurut informasinya ada dua nama yang ditetapkan tersangka, untuk nama tersebut bukan ranah saya yang menjelaskan," jelasnya.
Sementara, informasi yang didapat bahwa Kejari Tebo menetap kan dua orang tersangka dalam kasus LPJU di Tebo. Dua nama tersebut berinisial S yang merupakan pejabat di Dinas PMPD dan C sebagai penyedia barang. Kedua inisial tersebut merupakan aktor utama dalam kasus LPJU.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Tebo Efan Apturedi saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan bahwa untuk informasi penetapan tersangka langsung tanyakan ke Kajari. 
"Langsung tanya Pak Kajari saja, dia yang lebih berhak untuk menjawab pertanyaan kawan-kawan wartawan," kata Efan. Senin (24/06/2019).


Efan juga mengatakan bahwa di Kejaksaan Negeri Tebo statusnya bukan Kasi Pidsus lagi. Dirinya sudah dimutasi menjadi Kasi Intel Kejari Prabumulih, Sumsel. Dan tugasnya di Tebo telah usai. (ST,END)
Pos Terkait