Tim Sulthan Polres Tebo Geledah Rumah Bertingkat di Rimbo Bujang

Iklan

Tim Sulthan Polres Tebo Geledah Rumah Bertingkat di Rimbo Bujang

Kamis, 21 Maret 2019 | 21.3.19 WIB

Suaratebo,net. Tebo - Sebuah rumah yang beralamat di Jln. Sultan Taha (Jln 5) Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo di geledah Tim Sulthan Polres Tebo. Penggeledahan ini dilakukan, karena polisi mencium adanya dugaan bahwa rumah tersebut dijadikan gudang tempat penyimpanan rokok tanpa bea cukai (ilegal).

Penggeledahan ini dilakukan pada hari kamis (21/03/2019) dari pukul 14:30 wib hingga pukul 16:00 wib. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan lebih kurang seratus dus dan menemukan 9 jenis rokok dengan merek berbeda yang ada bea cukainya.

Sembilan jenis rokok tersebut ialah Rokok Jenis HARUM, Rokok Jenis GUDANG BARU INTERNASIONAL, Rokok Jenis RMX MILD, Rokok Jenis GUDANG CENGKEH KERETEK, Rokok Jenis RMX BOLD, Rokok Jenis RED BLACK, Rokok Jenis RED MILD, Rokok Jenis RMX ORIGINAL dan Rokok Jenis MUSTIKA ORANGE. Semua jenis rokok ini didatangkan dari Malang Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Hendra Wijaya saat dikonfirmasi di TKP mengatakan bahwa penggeledahan sebuah rumah ini atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan rumah tersebut di jadikan gudang tempat penyimpanan rokok tanpa bea cukai.

"Setelah dilakukan pengecekan, kita tidak menemukan rokok tanpa bea cukai atau ilegal," kata Hendra.

Meski demikian, pihaknya tetap akan berkoordinasi ke bea cukai untuk memastikan keaslian cukai yang tertera di kemasan rokok tersebut. " kita akan tetap buktikan keasliannya dengan cara berkoordinasi dengan pihak bea cukai," pungkasnya. (ST,end)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Sulthan Polres Tebo Geledah Rumah Bertingkat di Rimbo Bujang

Trending Now

Adsen