Suaratebo,net. Tebo - Tertangkap nya bandar Narkoba Elda (35) warga Desa Betung Bedarah Timur Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo, pada Rabu (20/02) 16:30 sore di sebuah perkebunan kelapa sawit milik PT. SKU Divisi 4 Desa Betung Bedarah Barat sontak membuat kaget.
Pasalnya, pemasok Narkoba tersebut ternyata dari Napi lapas Kabupaten Bungo. Hal tersebut terungkap atas pengakuan tersangka Elda saat Polres Tebo menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Tebo, pada jum'at (22/02/2019).
"Dari pengakuan Bandar, ia mengambil Shabu tersebut dari Napi Lapas Bungo," kata kasat Narkoba, IPTU Rendie Rienaldy, S.I.K.
Sementara, tersangka Elda mengaku baru dua kali mengambil barang haram tersebut dari lapas Bungo. Ia mengambil Shabu tersebut dari seseorang yang sudah di kirim oleh Napi lapas Bungo.
"baru dua kali bang, saya komunikasi dengan Napi itu lewat telpon. Dan saya tidak mengenali orang yang ngantar shabu itu ke saya," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Gabungan Sat Resnarkoba Polres Tebo dan di bantu Polsek Tebo Ilir kembali mengungkap jaringan Narkoba di wilayah hukum Polres Tebo, pada Rabu (20/02) 16:30 sore kemarin, tepatnya disebuah perkebunan sawit milik PT SKU Kec. Tebo Ilir.
Satu orang tersangka berinisial RV (16) warga Betung bedarah timur Kecamatan Tebo Ilir berhasil diamankan di sebuah perkebunan sawit milik PT. SKU Divisi 4 Ds. Betung Bedarah Barat Kec.Tebo Ilir Kab. Tebo.
Dari tangan RV polisi menyita sejumlah BB berupa 1 (satu) paket sedang shabu harga 600 tibu seberat *bruto 0,63 gram*, 5 (lima) paket kecil shabu harga Rp. 200.000 seberat *bruto 1,14 gram*, 6 (enam) paket kecil shabu harga Rp. 100.000 seberat *bruto 1,25 gram*, 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Aldo warna putih *Berat Bruto Total 3,02 gram*.
Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU Rendie Rienaldy, S.I.K, saat dikonfirmasi harian ini mengatakan bahwa pelaku RV di tangkap di sebuah perkebunan sawit milik PT.SKU, Kec. Tebo Ilir. "Sebelumnya, kita menangkap saudara RV, dan dari pengakuan RV, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bandar Narkoba berinisial EL yang merupakan bandar besar di Tebo Ilir. Nama EL sudah sangat terkenal dan sudah menjadi TO Polres Tebo," kata kasat. Pada kamis (21/02/2019).
Takut buruannya kabur, Tim langsung bergerak menuju lokasi tempat bandar Narkoba sedang pesta shabu di kebun sawit yang tidak jauh dari tertangkapnya RV.
"Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pulul 17:00 wib kita berhasil menangkap 3 orang tersangka tengah pesta Shabu," katanya lagi.
Tanpa ada perlawanan, lanjut kasat, polisi langsung menangkap ketiga pelaku tersebut. Mereka adalah EL (35) warga Desa Betung Bedarah Timur Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo, SD (27) warga Desa Betung Bedarah Timur Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo dan SH (30) warga Desa Betung Bedarah Timur Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan puluhan paket shabu siap edar, berupa 1 (satu) paket besar shabu harga Rp. 5.000.000 seberat *bruto 5,45 gram*, 5 (lima) paket sedang shabu harga Rp. 700.000 seberat *bruto 2,61 gram*, 8 (delapan) paket shabu harga Rp. 200.000 seberat *bruto 1,75 gram*, 8 (delapan) paket shabu harga Rp. 100.000 seberat *bruto 1,60 gram*, 1 (satu) buah dompet emas warna hitam merah motif bunga, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) unit Hp merk samsung lipat warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk aigner, 1 (satu) bilah pisau gagang kayu warna hitam, Uang tunai Rp. 1.300.000,-, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) *Berat Bruto Total 11,41 gram*.
"Para pelaku dan BB akhirnya di gelandang ke Mapolres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya. (ST,end)