Bejat!!! Ayah Tiri Perkosa Anak Sebanyak 3 Kali Ditangkap

Bangzie
Bejat!!! Ayah Tiri Perkosa Anak Sebanyak 3 Kali Ditangkap

Suaratebo,net.Tebo - Sebut saja Bunga (13) bukan nama asli, warga sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu terpaksa harus kehilangan kegadisannya di usia yang masih sangat belia karena di perkosa oleh ayah tirinya berulang kali di rumahnya.

Pelaku tersebut berinisial RDM (35) warga Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo akhirnya ditangkap Tim Sultan besutan Polres Tebo, pada minggu (10/02/2019) sekira pukul 00:30 wib.

Tsk pencabulan ini ditangkap saat berada di pondok kebun karet di Desa Sungai Sisip, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Penangkapan Tsk ini berdasarkan hasil laporan polisi pada 08 November 2018 lalu. 

Dimana hasil dari interogasi saksi mengatakan bahwa, Tsk telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur kemudian kabur melarikan diri, namun Tim Sultan terus melacak keberadaan Tsk. 

Tepatnya pada Sabtu (09/02/2019), Tim Sultan mendapat informasi keberadaan Tsk, yakni di pondok perkebunan karet di Desa Sungai Sisip, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

Atas informasi itu, Tim Sultan yang dipimpin oleh Katim 2 Ipda Rifqi Abdilah langsung bergegas menuju pondok perkebunan karet yang dimaksud dan mengepung tempat persembunyian pelaku.

"Tsk kita tangkap sekitar pukul 00.30 Wib dan langsung kita bawa ke Mako Polres Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Ipda Rifqi Abdilah, Minggu (10/02/2019).

Dari pengakuan RDM, ia melakukan aksi tersebut sebanyak 3 kali ditempat yang berbeda, dengan modus memberikan uang jajan dengan imbalan tubuh korban. Namun, korban mengelak dari keinginan pelaku.

"Awalnya korban minta uang jajan ke pelaku, tapi pelaku minta dilayani karna tergiur kemolekan tubuh korban. Karena korban tidak mau terjadilah pemerkosaan," jelas Rifqi. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tsk dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 ayat (2) jo pasal 76D atau Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang. (ST,end)
Pos Terkait