Warga Sumbar di Tangkap Tim Sultan Polres Tebo, Ini kasusnya

Bangzie
Warga Sumbar di Tangkap Tim Sultan Polres Tebo, Ini kasusnya

Suaratebo,net. Tebo - Tim Sulthan yang dipimpin oleh IPDA Rifqi Abdillah, S.Tr.K beserta anggota Polsek Rimbo Bujang, pada sabtu (12/01/2019) sekira pukul 01.300 wib dini hari mengamankan tiga orang tersangka kasus pencurian sepeda motor (Ranmor).

Pelaku tersebut ialah RA (43) warga Desa Padang Lua Kec.Tanah Datar kab.Bukit Tinggi Prov. Sumatra Barat. Yang merupakan pelaku pencurian. Sedangkan RD (21) warga Desa Sungai Rambai  Kec.Tebo Ulu Kab.Tebo, sebagai penadah dan satu tersangka lagi
HR (20) waega Desa Teluk Sengkawang Kec. Sumay Kab. Tebo, sebagai pembeli.

Ketua Tim 2 *TIM SULTAN* Polres Tebo IPDA RIFQI ABDILAH, S.Tr.K saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan ketiga tetsangka, "ya benar, kita mengamankan 3 orang tersangka kasus pencurian sepeda motor. Satu dari tiga pelaku tersebut merupakan warga Sumbar," ujar Rifqi.

Dari tangan tersangka, lanjut Rifqi, anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 unit SPM. 1 unit SPM beat warna putih dengan nopol BH 72 PBRT, nomor rangka MH1JFZ120JK691991, nomor mesin JFZ1E2695522. 1(satu) unit SPM merk beat street warna hitam dengan nopol BH 4130 UP, nomor rangka MH1JFZ214HK075226 , nomor mesin JFZ2E1080106 dan 1(satu) unit SPM merk supra x 125 warna hitam tanpa nopol , nomor rangka MH1JB9123AK288275 , nomor mesin JB91E2282100.

Rifqi menceritakan kronologis penangkapan ketiga pelaku ini terjadi pada hari sabtu tgl 12 Januari 2019 sekira pukul 01.300 wib berdasarkan informasi masyarakat Tim Sultan dipimpin oleh KATIM 2 *TIM SULTAN* *IPDA RIFQI ABDILAH, S.Tr.K beserta anggota Polsek Rimbo Bujang* berhasil mengamankan RA yang sedang berada di rumah sakit saudara di kota Muara Bungo. 

Saat hendak ditangkap Sdr RA ini berusaha melakukan perlawanan petugas, hingga dilakukan tindakan terukur dan terarah dengan menembak kaki kiri tersangka.

Dari hasil introgasi tersangka RA mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana curanmor di Jln 18 Unit 1 Desa Perintis Kec. Rimbo Bujang Kab.Tebo sebanyak empat kali serta dua kali di VII Koto Ilir, dan dua kali di Muara Bungo.

Dan dari pengakuan tersangka bahwa seluruh spm hasil curian nya dijual nya kepada RD warga Desa Sungai Rambai Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo sebanyak lima unit Spm .

Kemudian Tim sultan beserta Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka RD dan dirumahnya di desa Sungai Rambai Kec Tebo Ulu .

Dari tangan RD, Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang berhasil mengamankan satu unit R2 Honda Beat warna putih dan satu Unit R2 Honda beat warna hitam sedangkan spm yg lain jenis telah dijual RD kepada tersangka HR warga Desa Teluk Singkawang kec. Sumay.

Mendapat informasi tersebut, Tim Sultan bergerak menangkap HR dirumah kediamannya serta berhasil mengamankan spm R2 honda Supra X 125.

"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti spm hasil curian nya dibawa ke Mako Polsek Rimbo Bujang, guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Rifqi. (ST,end)
Pos Terkait