Suaratebo.net, Merangin - Keterbatasan
biaya, membuat Selamet Widodo putuskan tak ambil ijazah, Dugaan Pungutan liar
(Pungli) memang tak ada henti - hentinya, salah satu Sekolah Menegah Kejuruan (SMK)
yakni SMK Negeri 9 Merangin, sudah sangat luar biasa dalam melakukan diduga Pungli.
Dari pantauan
awak media online www.suaratebo.net, SMK
Negeri 9 Merangin sangat merajalela dan diluar batas dengan perbuatan dugaan
pungli terhadap siswa - siswi sekolah tersebut.
Pengakuan dari
salah seorang Siswa yang bernama Selamet Widodo (17), yang telah menyelesaikan
sekolahnya di SMK N 9 Tersebut, namun hingga kini belum bisa mengambil ijazah
miliknya, kejadian ini sudah 2 tahun lamanya ia mencoba mengambil ijazah
tersebut, berbagai macam alasan untuk mempersulit dirinya dalam mengambil
haknya.
“Iya sudah 2
tahun ini saya tidak bisa mendapatkan ijazah saya, padahal tahun ini moment
saya untuk bisa ikut tes seleksi CPNS, saya memang ada tunggakan sebesar Rp.
2.200.000,- yang memang belum saya bayarkan, namun saya hingga saat ini belum
bisa membayarnya karena keadaan ekonomi”(20/10/2018)
Slamet Widodo
merupakan tulang punggung keluarganya, ia tinggal berdua bersama ibunya, sejak
di kelas 10 ia ditinggal pergi Ayahnya yang tidak ada kabar berita, sekolah
sambil bekerja serabutan yang dilakoni Slamet untuk menyambung hidup keluarga
dan biaya sekolah, dengan penghasilan minim sehingga membuat Slamet menunggak biaya
– biaya yang ada di sekolah bahkan uang Prakerin.
“Bagaimana
saya mampu melunasi tunggakan yang ada disekolah, bisa kasih makan mamak aja
sudah sukur Alhamdulillah, gimana saya mau bayar uang tunggakan sekolah, memang
penahanan ijazah itu merupakan kesalahan saya yang belum melunasi biaya
tersebut, apakah tidak ada toleransi dari sekolah kepada saya, terhadap keadaan
keluarga saya, alangkah malangya saya bang, orang – orang bisa ikut tes CPNS
namun saya bisa apa, saya sudah berupaya meminta ijazah saya kepada pihak
sekolah, namun di tolak pihak sekolah dan saya disuruh untuk melunasi tunggakan
dulu, baru ijazah bisa diambil, namun saya lupa dengan guru yang mana saat itu
saya bicara” jelasnya terbata seolah ketakutan untuk mengungkapnya.
Terkait penahanan
ijazah siswa yang memiliki tunggakan biaya, media www.suaratebo.net mengkonfirmasi pihak
sekolah Waka Kesiswaan Witanto S.E mengatakan “siswa tersebut belum membayar uang
prakerin yang bisa di sebut uang magang dengan nilai Rp. 500.000,- dan itu pun
masih banyak juga tunggakan yang lain belum di bayar anak tersebut, disini ada
5 ijazah yang ditahan oleh sekolah dengan berbagai macam masalah” jelasnya
dengan ketus.
Namun saat
ditanyakan masalah itikad baik dalam membantu siswa kurang mampu, ini penjelasannya
“itu semua sudah melalui musyawarah bersama komite, jadi tergantung
komitenyalah” tutup Witanto.
Sangat disayangkan
siswa bernama Slamet Widodo hanya bisa mengelus dada, dan hanya bisa bersedih
melihat teman – teman yang melanjutkan sekolah dan melamar pekerjaan
menggunakan ijazah, namun dirinya hanya bisa berkerja sebagai pekerja
serabutan.
Jika merujuk
kepada Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018, penggunaan
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diantaranya
“mewujudkan keberpihakan Pemerintah
Pusat (affimative action) bagi
peserta didik yang
orangtua/walinya tidak -11-mampu dengan
membebaskan (fee waive)
dan/atau membantu (discount fee)
tagihan biaya sekolah
dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK
sekolah; e. memberikan
kesempatan yang setara
(equal opportunity) bagi peserta
didik yang orangtua/walinya tidak
mampu untuk mendapatkan layanan
pendidikan yang terjangkau
dan bermutu; dan/atau, f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di
sekolah” lengkapnya bisa lihat klik => Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 (tahun dimana Slamet Widodo masih sekolah pada tahun 2016)
seolah sekolah tutup mata akan masalah siswa yang kurang mampu ataupun miskin, seharunya pemasalahan Slamet Widodo bisa diselesaikan melalui dana BOS, apalagi saat ini adanya aturan yang menyatakan penyalahgunaan Dana BOS, Guru Akan Dipenjarakan,
melihat kejadian ini Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sebaiknya menghimbau
pihak sekolah.