Kemana Dana BOS, SMK N 9 Merangin, Diduga Menahan Ijazah Siswa Miskin

Suaratebo
Kemana Dana BOS, SMK N 9 Merangin, Diduga Menahan Ijazah Siswa Miskin


Suaratebo.net, Merangin - Keterbatasan biaya, membuat Selamet Widodo putuskan tak ambil ijazah, Dugaan Pungutan liar (Pungli) memang tak ada henti - hentinya, salah satu Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) yakni SMK Negeri 9 Merangin, sudah sangat luar biasa dalam melakukan diduga Pungli.
Dari pantauan awak media online www.suaratebo.net, SMK Negeri 9 Merangin sangat merajalela dan diluar batas dengan perbuatan dugaan pungli terhadap siswa - siswi sekolah tersebut.

Pengakuan dari salah seorang Siswa yang bernama Selamet Widodo (17), yang telah menyelesaikan sekolahnya di SMK N 9 Tersebut, namun hingga kini belum bisa mengambil ijazah miliknya, kejadian ini sudah 2 tahun lamanya ia mencoba mengambil ijazah tersebut, berbagai macam alasan untuk mempersulit dirinya dalam mengambil haknya.
“Iya sudah 2 tahun ini saya tidak bisa mendapatkan ijazah saya, padahal tahun ini moment saya untuk bisa ikut tes seleksi CPNS, saya memang ada tunggakan sebesar Rp. 2.200.000,- yang memang belum saya bayarkan, namun saya hingga saat ini belum bisa membayarnya karena keadaan ekonomi”(20/10/2018)

Slamet Widodo merupakan tulang punggung keluarganya, ia tinggal berdua bersama ibunya, sejak di kelas 10 ia ditinggal pergi Ayahnya yang tidak ada kabar berita, sekolah sambil bekerja serabutan yang dilakoni Slamet untuk menyambung hidup keluarga dan biaya sekolah, dengan penghasilan minim sehingga membuat Slamet menunggak biaya – biaya yang ada di sekolah bahkan uang Prakerin.
“Bagaimana saya mampu melunasi tunggakan yang ada disekolah, bisa kasih makan mamak aja sudah sukur Alhamdulillah, gimana saya mau bayar uang tunggakan sekolah, memang penahanan ijazah itu merupakan kesalahan saya yang belum melunasi biaya tersebut, apakah tidak ada toleransi dari sekolah kepada saya, terhadap keadaan keluarga saya, alangkah malangya saya bang, orang – orang bisa ikut tes CPNS namun saya bisa apa, saya sudah berupaya meminta ijazah saya kepada pihak sekolah, namun di tolak pihak sekolah dan saya disuruh untuk melunasi tunggakan dulu, baru ijazah bisa diambil, namun saya lupa dengan guru yang mana saat itu saya bicara” jelasnya terbata seolah ketakutan untuk mengungkapnya.

Terkait penahanan ijazah siswa yang memiliki tunggakan biaya, media www.suaratebo.net mengkonfirmasi pihak sekolah Waka Kesiswaan Witanto S.E mengatakan “siswa tersebut belum membayar uang prakerin yang bisa di sebut uang magang dengan nilai Rp. 500.000,- dan itu pun masih banyak juga tunggakan yang lain belum di bayar anak tersebut, disini ada 5 ijazah yang ditahan oleh sekolah dengan berbagai macam masalah” jelasnya dengan ketus.

Namun saat ditanyakan masalah itikad baik dalam membantu siswa kurang mampu, ini penjelasannya “itu semua sudah melalui musyawarah bersama komite, jadi tergantung komitenyalah” tutup Witanto.

Sangat disayangkan siswa bernama Slamet Widodo hanya bisa mengelus dada, dan hanya bisa bersedih melihat teman – teman yang melanjutkan sekolah dan melamar pekerjaan menggunakan ijazah, namun dirinya hanya bisa berkerja sebagai pekerja serabutan.

Jika merujuk kepada Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diantaranya
mewujudkan keberpihakan  Pemerintah  Pusat  (affimative action)  bagi  peserta  didik  yang  orangtua/walinya  tidak -11-mampu  dengan  membebaskan  (fee  waive)  dan/atau membantu  (discount  fee)  tagihan  biaya  sekolah  dan  biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah; e.  memberikan  kesempatan  yang  setara  (equal  opportunity)  bagi peserta  didik  yang  orangtua/walinya  tidak  mampu  untuk mendapatkan  layanan  pendidikan  yang  terjangkau  dan bermutu; dan/atau,  f.  meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah” lengkapnya bisa lihat klik => Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 (tahun dimana Slamet Widodo masih sekolah pada tahun 2016)

seolah sekolah tutup mata akan masalah siswa yang kurang mampu ataupun miskin, seharunya pemasalahan Slamet Widodo bisa diselesaikan melalui dana BOS, apalagi saat ini adanya aturan yang menyatakan penyalahgunaan Dana BOS, Guru Akan Dipenjarakan, melihat kejadian ini Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sebaiknya menghimbau pihak sekolah.

Pos Terkait